Hidayatullah.com–Raja Arab Saudi Abdullah telah membatalkan hukuman cambuk 10 kali yang dijatuhi atas seorang wanita, pelanggar larangan mengemudi bagi wanita. Demikian dikatakan oleh seorang putri Kerajaan Saudi lewat akun Twitternya.
“Alhamdulillah, pencambukan Sheima dibatalkan. Terima kasih untuk raja kita tercinta. Saya yakin semua perempuan Saudi akan bahagia, saya tahu karena saya pun demikian,” kata Putri Amira Al Taweel, isteri milyuner Arab, Pangeran Alwaleed bin Talal, Rabu (28/9).
“Pada masa sulit kita bersama, pada masa senang kita rayakan bersama,” katanya. Saya bangga menjadi orang Saudi. Kepada semua wanita Saudi aktif terima kasih untuk upaya kalian.”
Sheima Jastaniah dijatuhi hukuman Senin (26/9) oleh pengadilan Jeddah, tempat di mana ia ditangkap pada bulan Juli karena mengemudi.
Hukuman yang dijatuhi hanya satu hari setelah raja memberikan hak wanita Saudi untuk memilih dan dipilih dalam pemilu, kontan mendapat kecaman dari banyak pihak terutama para aktivis perempuan.
Amnesty International ikut-ikutan mengecam putusan itu, dengan menyebutnya sebagai diskriminasi terhadap perempuan Saudi.*