Hidayatullah.com–Mahkamah Agung Israel menutuskan mantan Presiden Moshe Katsav bersalah atas kasus pemerkosaan, dengan demikian memperkuat keputusan hukuman tujuh tahun penjara di pengadilan sebelumnya.
Pria berusia 65 tahun ini dinyatakan bersalah oleh pengadilan pada Desember tahun lalu dalam dakwaan pemerkosaan atas seorang mantan karyawan ketika dia menjabat menteri pariwisata tahun 1990-an.
Dia juga dinyatakan bersalah dalam dakwaan pelecehan seksual atas dua perempuan ketika menjabat presiden pada masa jabatan 2000-2007.
Saat mendengarkan keputusan, Katsav hanya tersenyum kecil dan segera meninggalkan ruang pengadilan dikelilingi para pendukungnya tanpa memberikan komentar kepada para wartawan.
Banyak yang memang menduga Mahkamah Agung akan menolak kasasinya namun diperkirakan akan ada pengurangan hukuman, namun hal itu tidak terjadi.
Kelompok pegiat perempuan menyambut baik keputusan ini mengingat kasus-kasus pelecehan seksual di Israel sering diabaikan.
Dakwaan pemerkosaan dan pelecehan seksual selalu dibantahnya dengan mengatakan bermotif politik, namun Mahkamah Agung secara bulat menolak kasasinya.
Menurut laporan BBC (10/11/2011), tiga anggota majelis hakim berpendapat argumentasi Katsav tidak bisa dipercaya dan menuduh dia menggunakan statusnya sebagai pejabat tinggi.
Kasus ini muncul pada tahun 2006 ketika dia melapor kepada polisi bahwa salah seorang korbannya berupaya untuk memerasnya, dan warga Israel terkejut karena citra Katsav sebagai politisi yang bersih namun ternyata menggunakan kekuasaan untuk mengeksploitasi bawahannya secara seksual.
Dengan keputusan ini maka Katsav tidak punya pilihan selain masuk penjara mulai tanggal 7 Desember, yang merupakan pertama kalinya mantan presiden Israel masuk penjara.
Katsav mengundurkan diri dari jabatan presiden Israel -yang merupakan jabatan seremonial- pada tahun 2007, dua minggu sebelum masa jabatannya berakhir.*