Hidayatullah.com–Menteri Imigrasi Kanada hari Senin lalu mengumumkan bahwa orang baru Kanada harus melepas penutup wajah, seperti cadar, saat melakukan sumpah sebagai warga negara.
Menteri Jason Kenney mengatakan, banyak anggota parlemen dan hakim, yang mengeluh sulit mengetahui apakah warga negara baru itu benar-benar mengucapkan sumpah, sebab wajahnya tertutup.
“Mereka mengatakan kepada saya bulan lau bahwa itu merupakan masalah yang kerap terjadi. Setiap pekan, di setiap wilayah negara ini, kami menghadapi situasi di mana pemohon datang dengan mengenakan cadar,” kata Kenney.
“Sejujurnya, saya melihat aneh jika peraturan membolehkan orang untuk diambil sumpahnya dengan mengenakan cadar,” imbuh Kenney, dikutip Guardian (12/12/2011).
Kenney mengatakan sumpah kewarganegaraan harus dilakukan secara bebas, terbuka dan dalam kondisi yang setara.
Menurutnya, keputusan itu hanya sekedar masalah praktis. “Hal ini menyangkut pinsip mendalam dalam hati kita mengenai identitas dan nilai-nilai kita, yaitu keterbukaan dan persamaan,” tambah Kenney.
Ia menegaskan bahwa undang-undang Kanada mempunyai kedudukan lebih tinggi dibandingkan doktrin agama.
“Saya berpendapat undang-undang Kanada harus lebih diutamakan,” katanya, dikutip BBC.
Selain itu, kata Kenney, pemerintah juga memberlakukan syarat-syarat tambahan terkait kemampuan bahasa bagi pendatang baru.
Jumlah warga Kanada yang beragama Islam diperkirakan mencapai 940.000 jiwa atau sekitar 2,8% dari total penduduk.
Pengumuman peraturan baru itu dilakukan di Quebec, provinsi Kanada yang menggunakan bahasa Prancis, di mana tahun lalu memberlakukan larangan cadar bagi orang yang meminta layanan publik di provinsi tersebut.
Provinsi Quebec juga sedang menggodok RUU yang akan melarang orang mengenakan penutup wajah di gedung lembaga-lembaga yang didanai pemerintah.*