Hidayatullah.com–Pemerintah Mesir hari Rabu (04/01/2012) menyetujui amandemen UU Pemilu Presiden, yang antara lain mengubah syarat pencalonan seorang presiden.
Dilansir oleh Al Mishry Al Yaum, amandemen diajukan oleh Dewan Penasehat dan dikirim ke Dewan Tertinggi Angkatan Bersenjata, yang kemudian mengirimkannya ke kabinet untuk mendapatkan persetujuan.
Pasal 2 diamandemen untuk menetapkan bahwa seorang kandidat presiden harus didukung sedikitnya 30 anggota parlemen, atau oleh 30.000 warga negara dari 15 gurbernuran berbeda.
Pasal 3 diubah untuk memungkinkan partai-partai pemenang kursi parlemen mengajukan seorang calon presiden.
Pasal 23 diubah sehingga warga pemilik suara bisa memilih di gubernuran mana saja, tidak harus di wilayah tempat tinggal mereka.
Bagi pemilik suara yang memberikan suaranya untuk lebih dari satu kandidat, akan dikenai sanksi enam bulan penjara atau denda sebesar LE 5.000.
Abdallah Al Maghazy, deputi sekjen Dewan Penasehat, menjelaskan bahwa majelis konstituante ditugasi menulis konstitusi, karena itu adalah satu-satunya lembaga yang dapat mengubah pasal-pasal terkait kekuasaan presiden.*