Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Kurang dari Setahun, Prancis Menutup 30 Masjid

Nashirul Haq
Terakhir diupdate: 5 Oktober 2021 11:22 11:22 am
Nashirul Haq
Dipublikasikan 5 Oktober 2021 12:00
Bagikan
masjid prancis
Bagikan

Hidayatullah.com — Di tengah upaya keras terhadap warga Muslim nya dan tempat ibadah mereka, Prancis telah menutup 30 dari 89 masjid yang diperiksa sejak November 2020.

Menteri dalam negeri Prancis, Gerald Darmanin, kepada surat kabar Le Figaro (03/10/2021) mengatakan sebelum “undang-undang anti separatisme” di berlakukan, pihaknya telah menutup 650 tempat termasuk masjid karena diduga menampung “ekstremis”. Ia juga menyebut telah mengerahkan polisi untuk memerika 24.000 tempat.

Dari 89 masjid yang di periksa atas tuduhan radikalisasi, kata Darmanin, sepertiga di antaranya sudah di tutup. Selain itu, pihak berwenang saat ini sedang dalam proses menutup enam masjid lagi di Sarthe Meurthe-et-Moselle, Cote-d’Or, Rhone, dan Gard.

Lembaga Muslim juga tidak luput dari tindakan keras anti-Islam itu. Darmanin menyebut lima lembaga Muslim yang ia sebut mempromosikan “Islam politik” juga di bubarkan.

Di lansir Anadolu Agency, Prancis menargetkan total 10 lembaga Muslim akan di bubarkan, dengan empat di antaranya pada bulan ini. Sekitar 205 rekening bank milik lembaga Muslim juga sudah di sita.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Semua hal itu dapat terjadi karena undang-undang separatisme anti Islam Prancis.

“Kami menyebarkan teror di antara mereka yang ingin melakukan teror kepada kami,” ujar Darmanin. Ia menginformasikan bahwa mulai 2023 tokoh agama dari luar negeri tidak akan bisa masuk ke negara itu. Sementara bagi tokoh agama yang sudah berada di dalam Prancis, tidak akan di perbolehkan memperbarui izin tinggal mereka.

Perlu di ketahui, Prancis telah membatasi jumlah visa yang di keluarkan untuk warga negara Aljazair, Tunisia, dan Maroko. Hal ini di lakukan untuk mendorong ketiga negara menerima kembali warganya yang di deportasi oleh Prancis.*

Redaktur: Nashirul Haq
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:anti IslammasjidMuslimPrancis
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Dicabuli Sesama Pendeta, Wanita Rohaniwan Afsel Gagal Mendapat Keadilan dari Gereja
Tulisan selanjutnya 6 Masjid Menakjubkan di Rusia

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’

Berita
13 Juli 2026 18:00
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
Pejabat Libanon Konfirmasi Keikutsertaan Negaranya dalam Pembicaraan dengan Israel di Roma
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik
PM Pakistan Desak Presiden Iran untuk Memelihara Kesepakatan Damai yang Sudah Payah Diupayakan

Terbaru

  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
  • Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
  • Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
  • MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
  • INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
  • Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
  • MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
  • Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
  • Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?