Hidayatullah.com–Sekelompok orang Kristen Indonesia akan segera dideportasi dari Amerika Serikat (AS).
“Mereka merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) masuk ke Amerika Serikat dan sekarang izin tinggal sudah habis,” ujar Juru Bicara Kemenlu, Michael Tene, di Jakarta, belum lama ini.
Sebanyak 95 warga Indonesia yang sudah menetap di Garrison City, New Hampshire, selama kurang lebih 20 tahun terancam dideportasi. WNI itu memilih tinggal di Amerika dengan alasan menghindari kekerasan antar golongan dan menikmati kebebasan beragama.
Mereka semua telah mengajukan petisi kepada pejabat AS untuk RUU yang akan memungkinkan mereka mengajukan permohonan kembali untuk suaka setelah masa tinggal berakhir.
Tene juga mengatakan bahwa ketakutan mereka akan dianiaya di rumah bukan alasan yang sah untuk orang Indonesia untuk mencari suaka di Amerika Serikat.
“Tidak pernah ada upaya sistematis untuk menekan kelompok minoritas. Semua jenis kelompok dan agama diperbolehkan untuk ada di Indonesia,” katanya.
Ia menambahkan, “Alasan yang mereka lontarkan tidak benar, karena tidak ada yang mengancam kebebasan beragama mereka di Indonesia.”
Negara menjamin kebebasan beragama di Tanah Air. Beberapa kasus tertentu memang terjadi pelanggaran hak asasi manusia dan sebagainya, namun sifatnya kasuistik, katanya.
WNI yang akan dideportasi pindah ke Amerika karena terjadi konflik agama pada era 1990-an.
Kongres AS
Sebelumnya, dua anggota Kongres AS tengah mengusulkan sebuah RUU yang akan memungkinkan puluhan warga Indonesia yang menetap di negara itu bisa mendapat waktu selama dua tahun untuk mengajukan kembali permohonan mendapat suaka politik di AS. Demikian dilansir BBC, Kamis (08/12/2011).
Carolyn Maloney, yang mengajukan RUU itu bersama koleganya sesama anggota kongres, Frank Pallone Jr.
RUU itu diberi nama Perlindungan Keluarga Pengungsi Indonesia dan dibuat dengan tujuan agar para WNI ini tidak menjadi korban deportasi paksa imigrasi AS.
Sementara itu, deportasi terhadap WNI Kristen ini terbagi dua kelompok, kelompok pertama sebanyak 37 orang yang harus meninggalkan Amerika Serikat paling lambat 29 Februari. Kemudian, kelompok kedua diberi izin tinggal hingga November.*