Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Seorang Tokoh Al Ikhwan Dibebaskan dari Penjara

Ama Farah
Terakhir diupdate:
Ama Farah
Dipublikasikan 17 Maret 2012 09:39
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Pengadilan militer Mesir hari Kamis (15/03/2012) memutuskan untuk membatalkan hukuman atas Khairat Al Shater, yang dihukum karena menghidupkan kembali kelompok Al Ikhwan pada masa rezim Husni Mubarak.

Shater dijatuhi hukuman lima tahun penjara dalam kasus yang dikenal media sebagai “kasus Dewan Syura”, kata Abdul Munim Abdul Maqsud, pengacara Al Ikhwan, lansir Al Mishry Al Yaum, Jumat (16/03/2012).

Lebih lanjut Abdul Maqsud menjelaskan, setelah hukuman dibatalkan, hakim Mahkamah Agung Militer harus menghapus seluruh catatan dakwaan atas Shater di pengadilan dan mengembalikan hak-haknya yang dicabut terkait dakwaan sebelumnya itu. Menurut hukum Mesir, mantan narapidana tidak boleh menduduki jabatan tinggi di pemerintahan.

Al Ikhwan mencalonkan Shater sebagai pimpinan kabinet koalisi baru yang akan dibentuk.

Menurut Abdul Maqsud, keputusan pembatalan hukuman atas Shater itu harus menjadi awal dari pembatalan putusan pengadilan atas tokoh-tokoh Al Ikhwan lainnya.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Pada 2 Januari 1995, pihak keamanan Mesir menangkap 49 pemimpin Al Ikhwan usai menggelar pertemuan Dewan Syura. Beberapa bulan kemudian, ikut pula ditahan sejumlah anggota

Al Ikhwan dan diajukan ke pengadilan militer dengan tuduhan menghidupkan kembali kelompok yang dilarang oleh rezim Mubarak itu.

Sebanyak 34 anggota Al Ikhwan dijebloskan ke penjara dengan masa kurungan antara tiga hingga lima tahun, sedangkan 15 anggota lainnya dibebaskan. Tiga pemimpin senior Al Ikhwan, Essam Al Erian, Muhammad Habib dan Shater masing-masing dijatuhi hukuman lima tahun penjara.

Setelah Shater dibebaskan, keputusan mahkamah militer lain di tahun 2008 memenjarakannya untuk masa tujuh tahun lagi.

Pada Maret 2011, beberapa pekan setelah Mubarak digulingkan, Dewan Tertinggi Militer yang menguasai pemerintahan membebaskan sejumlah tokoh Al Ikhwan beserta tokoh politik lainnya.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya “Yesus Berjalan di Atas Air” yang Bermasalah di Cape Town
Tulisan selanjutnya Pemkot Didesak Segera Tutup Pabrik Miras di Antang, Sulsel

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Warga Yunani Didakwa Membantu Iran untuk Menarget Jurnalis di Inggris

Berita
31 Mei 2026 04:41
Tak Ada Donatur yang Menyumbang, Board of Peace ala Trump Terancam Gagal
Setia dari Dulu, Kini dan Akan Datang: Kisah Pak Haji Toeng & Bu Hajjah Intang Kloter 15 KBIHU Hidayatullah Balikpapan di Haji 2026
‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
Prancis Minta Pelecehan Terhadap Aktivis Gaza Flotilla oleh Israel Diselidiki

Terbaru

  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?