Hidayatullah.com—Pengadilan militer Mesir hari Kamis (15/03/2012) memutuskan untuk membatalkan hukuman atas Khairat Al Shater, yang dihukum karena menghidupkan kembali kelompok Al Ikhwan pada masa rezim Husni Mubarak.
Shater dijatuhi hukuman lima tahun penjara dalam kasus yang dikenal media sebagai “kasus Dewan Syura”, kata Abdul Munim Abdul Maqsud, pengacara Al Ikhwan, lansir Al Mishry Al Yaum, Jumat (16/03/2012).
Lebih lanjut Abdul Maqsud menjelaskan, setelah hukuman dibatalkan, hakim Mahkamah Agung Militer harus menghapus seluruh catatan dakwaan atas Shater di pengadilan dan mengembalikan hak-haknya yang dicabut terkait dakwaan sebelumnya itu. Menurut hukum Mesir, mantan narapidana tidak boleh menduduki jabatan tinggi di pemerintahan.
Al Ikhwan mencalonkan Shater sebagai pimpinan kabinet koalisi baru yang akan dibentuk.
Menurut Abdul Maqsud, keputusan pembatalan hukuman atas Shater itu harus menjadi awal dari pembatalan putusan pengadilan atas tokoh-tokoh Al Ikhwan lainnya.
Pada 2 Januari 1995, pihak keamanan Mesir menangkap 49 pemimpin Al Ikhwan usai menggelar pertemuan Dewan Syura. Beberapa bulan kemudian, ikut pula ditahan sejumlah anggota
Al Ikhwan dan diajukan ke pengadilan militer dengan tuduhan menghidupkan kembali kelompok yang dilarang oleh rezim Mubarak itu.
Sebanyak 34 anggota Al Ikhwan dijebloskan ke penjara dengan masa kurungan antara tiga hingga lima tahun, sedangkan 15 anggota lainnya dibebaskan. Tiga pemimpin senior Al Ikhwan, Essam Al Erian, Muhammad Habib dan Shater masing-masing dijatuhi hukuman lima tahun penjara.
Setelah Shater dibebaskan, keputusan mahkamah militer lain di tahun 2008 memenjarakannya untuk masa tujuh tahun lagi.
Pada Maret 2011, beberapa pekan setelah Mubarak digulingkan, Dewan Tertinggi Militer yang menguasai pemerintahan membebaskan sejumlah tokoh Al Ikhwan beserta tokoh politik lainnya.*