Hidayatullah.com—Setelah digagalkan oleh mahkamah konstitusi, rancangan undang-undang tentang penyangkal genosida Armenia kembali diangkat presiden Prancis yang baru, Francois Hollande.
“Francois Hollande kembali menyatakan keinginannya untuk mengajukan rancangan undang-undang yang dibuat untuk mengatasi penyangkal genosida Armenia, sebagaimana yang dia katakan saat kampanye dan bahkan sebelumnya,” kata dewan koordinasi organisasi-organisasi Armenia di Prancis CCAF, Sabtu (7/7/2012).
Presiden sebelumnya Nicolas Sarkozy, yang ikut mengusulkan RUU itu, berjanji akan memperjuangkannya kembali jika ia terpilih lagi sebagai presiden, setelah RUU itu dibatalkan mahkamah sebelum ditandatanganinya.
CCAF mengatakan, Hollande mengontak mereka untuk menklarifikasi dan menegaskan sikapnya terhadap RUU genosida Armenia itu, menyusul kebingungan yang ditimbulkan oleh pernyataan Menteri Luar Negeri Laurent Fabius.
Istana Elysee dalam pembicaraan telepon dengan AFP mengatakan, “Presiden sudah menyatakan komitmennya saat kampanye. Dia akan menepatinya.”
Armenia mengklaim 1,5 juta warganya dibunuh oleh tentara Kekhalifan Turki Ustmani pada tahun 1915. Sementara Turki menegaskan bahwa jumlah rakyat Armenia yang tewas sekitar 500.000 dan itu merupakan akibat dari terjadinya pertempuran dan kelaparan selama Perang Dunia I. Sebagaimana diketahui, pada saat itu, wilayah-wilayah Eropa yang berada di bawah kekuasaan Kekhalifan Turki Utsmani berusaha melepaskan diri dari Istanbul.
RUU, yang dikecam keras oleh Turki itu, nantinya akan mengkriminalkan setiap orang yang menyangkal terjadinya genosida di Armania oleh pasukan Turki.
Keturunan Armenia yang tinggal di Prancis cukup banyak, sehingga sangat potensial dijadikan sumber kekuatan politik yang diincar oleh para politisi Prancis.*