Hidayatullah.com — Rezim Suriah mengeluarkan undang-undang yang akan memenjarakan warganya yang mengkritik pemerintah hingga 15 tahun.
Menurut Kantor Berita Arab Suriah (SANA) milik pemerintah, rezim Bashar al-Assad pada Ahad ini menyetujui Undang-undang No. 20 Tahun 2022, yang “mengatur ulang” undang-undang kejahatan dunia maya yang berlaku pada tahun 2012.
“Menurut undang-undang tersebut, pidana dan hukuman atas kejahatan dunia maya berkisar antara penjara hingga 15 tahun dan denda hingga SYP 15 juta (Rp 173 juta),” ungkap surat kabar itu, Senin (25/04/2022), MEMO melansir.
Siapapun yang dinyatakan bersalah karena menyerukan perubahan konstitusi atau pemerintah – yang adalah kejahatan di Suriah – akan dihukum lebih lanjut berdasarkan UU yang akan memudahkan dinas keamanan Suriah untuk memantau, mengontrol, dan menahan antara tujuh hingga 15 tahun mereka yang mengekspresikan pandangan negatif tentang rezim Assad secara online.
Selanjutnya, mereka yang terbukti bersalah menerbitkan “berita palsu” yang “merusak martabat negara” atau “merugikan persatuan nasional” akan dijatuhi hukuman antara tiga hingga lima tahun penjara.
Amandemen UU ini terjadi setelah rezim baru-baru ini mengumumkan bahwa siapapun yang terbukti bersalah menyebarkan “disinformasi” akan menerima hukuman penjara enam bulan.
Kelompok HAM telah mengkritik undang-undang terbaru Damaskus tidak hanya sebagai cara untuk memudahkan rezim menindak bahkan bentuk terkecil dari perbedaan pendapat atau kebebasan berekspresi.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Ratusan ribu warga Suriah telah dihilangkan oleh dinas keamanan rezim Suriah selama dekade terakhir. Mereka dikhawatirkan telah dieksekusi atau disiksa sampai mati.
Bahkan jika seorang Suriah yang dinyatakan bersalah dapat menghindari hukuman penjara karena kritik kecil, denda besar akan berarti bahwa – karena seorang pekerja pemerintah memperoleh gaji bulanan rata-rata $23 – seseorang harus bekerja selama lebih dari 43 tahun untuk melunasi denda itu.*