Hidayatullah.com—Kanselir Jerman Angela Merkel melalui jurubicaranya menyatakan, komunitas Muslim dan Yahudi harus mendapatkan kebebasan untuk melakukan khitan sebagai bagian dari kebebasan beragama.
“Sunat merupakan tanggungjawab dan praktek itu tidak boleh dihukum,” kata Steffen Seibert jurubicara Merkel, dikutip BBC (13/7/2012).
Komunitas Muslim dan Yahudi di Jerman mengkritik keputusan pengadilan Koln yang melarang para dokter melakukan khitan terhadap anak-anak, karena dianggap melukai tubuh.
Kasus itu bermula dari khitan seorang anak Muslim berusia empat tahun oleh seorang dokter di Koln yang mengakibatkan komplikasi.
Dokter yang bersangkutan telah dipecat. Dan keputusan pengadilan di Koln tersebut dikhawatirkan menjadi preseden di pengadilan Jerman lainnya.
“Kami menganggap ini (sunat) sebagai hak agama dan hak asasi kami,” bunyi pernyataan yanng dikeluarkan oleh Uni Islamis Jerman Turki dan Asosiasi Yahudi Eropa.
Setiap tahun terdapat ribuan anak Muslim dan Yahudi yang disunat di Jerman.
“Setiap orang dalam pemerintah menetapkan bahwa kami ingin masyarakat Yahudi dan Muslim dapat menikmati kehidupan beragama mereka di Jerman,” kata Seibert.
Wartawan BBC melaporkan, warga Jerman terpecah pendapatnya dalam masalah khitan ini, meskipun ada hasil jajak pendapat yang menyatakan banyak orang mendukung larangan khitan.*