Hidayatullah.com—Untuk pertama kalinya dalam 70 tahun, buku Mein Kampf karya Adolf Hitler akan dapat diperjual-belikan di Jerman, setelah masa berlaku hak ciptanya berakhir pada Januari 2016.
Mencetak ulang buku yang dianggap anti Yahudi itu dilarang usai Perang Dunia II oleh pemerintah negara bagian Bavaria, Jerman, sebagai pemegang hak ciptanya.
Hak cipta itu sekarang berakhir, dan Institut für Zeitgeschichte (IfZ) di Munich sudah siap menerbitkan cetakan terbarunya.
Selain terbitan Institut Sejarah Kontemporer tersebut, buku yang dalam bahasa Indonesia berarti Perjuanganku itu diperkirakan juga akan diterbitkan di negara lain. Pakar-pakar sejarah berpendapat buku tersebut dapat membantu akademisi memahami tentang apa yang terjadi di era Nazi.
Mein Kampf dalam versi yang dipenuhi dengan catatan kaki akademisi, akan diterbitkan dengan tujuan menunjukkan bahwa buku tersebut inkoheren dan ditulis dengan buruk, dan bukan buku yang memiliki kekuatan atau daya pikat.
Banyak kelompok Yahudi yang mendukung penerbitan versi penuh catatan kaki itu, dengan alasan penting agar ada edisi kritis yang membantu menjelaskan perihal Holocaust, lapor wartawan BBC (1/1/2016) di Berlin Damien McGuinness.
Mein Kampf aslinya diterbitkan pada tahun 1925, delapan tahun sebelum Hitler berkuasa.
Setelah Nazi Jerman dikalahkan pada 1945, pasukan sekutu menyerahkan hak ciptanya kepada negara bagian Bavaria.
Pemerintah daerah Bavaria menolak buku itu dicetak ulang, agar tidak menyulut kebencian kepada Yahudi, meskipun buku yang dicetak dan meluas semasa Perang Dunia II itu masih mudah didapatkan oleh publik.
Berdasarkan undang-undang hak cipta yang berlaku di Eropa, hak pengarang atau pembuat karya sastra dan seni berlaku seumur hidupnya dan 70 tahun setelah kematiannya –dalam kasus Hitler berarti 30 April 1945 ketika dia bunuh diri dalam bunkernya di Berlin.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Hak cipta itu akan dihentikan pada hari pertama bulan Januari setelah 70 tahun kematian pengarangnya. Setelah itu, para penerbit memiliki akses bebas atas teks aslinya.
Namun, dalam kasus Mein Kampf para pejabat Jerman sudah mengatakan bahwa mereka akan membatasi akses publik atas teks asli buku itu, karena khawatir akan memicu kemunculan sentimen neo-Nazi.*