Hidayatullah.com–Senin (3/8) Amnesti Internasional mengatakan bahwa Turki harus melakukan reformasi, terutama dalam hal pluralisme, kebebasan berekspresi, dan independensi peradilan.
Sekjen Amnesti Irene Khan menyatakan sikapnya tentang masalah penggunaan jilbab dalam sebuah konferensi di Ankara. Menurutnya, penggunaan jilbab merupakan bagian dari kebebasan berekspresi.
Ditambahkannya bahwa semua perempuan mempunyai hak untuk memilih, apakah mereka ingin menggunakan jilbab atau tidak. Ia juga menegaskan bahwa pemerintah bertanggung jawab menjamin keamanan bagi mereka agar tidak berhadapan dengan kekerasan ataupun paksaan.
Hingga kini, masih terkesan upaya Turki untuk tetap melarang penggunaan jilbab, meskipun populasi muslim di sana sekitar 99% dan mayoritas penduduk perempuan di antaranya memilih mengenakan jilbab.
Menteri Pendidikan Turki menginginkan untuk menghapuskan larangan berjilbab pada saat ujian, tetapi “serikat pendidikan’ di Turki mengalihkan amandemen kepada Dewan Negara yang tidak menyetujui reformasi tersebut.
Dewan Negara beragumentasi bahwa perubahan penghapusan tersebut mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku dan keputusan hukum lainnya yang berkaitan dengan peraturan berpakaian. [atj/wb/hidayatullah.com]