Hidayatullah.com—Tokoh terkemuka di Jamaah Al Islamiyyah Mesir, Najeh Ibrahim, mengatakan bahwa sulit untuk menerapkan hukum syariah “hudud” di Mesir, melihat keadaan negeri itu sekarang ini.
“Apa yang diperlukan rakyat Mesir sekarang adalah keadilan sosial dan kebebasan dasar, sebelum yang lainnya,” kata Ibrahim dalam wawancara lewat telepon dengan stasiun televisi swasta Mesir Al Nahar, lansir Al Arabiya (18/7/2012).
Ibrahim menambahkan, penting pula untuk menekankan penyelesaian masalah yang sedang diderita rakyat Mesir seperti kemiskinan.
“Ketika semua penyakit sosial sudah diatasi dengan baik, maka dimungkinkan penerapan hudud,” katanya.
Najeh Ibrahim menjelaskan, kemungkinan penerapan hudud dalam kasus-kasus kejahatan serius seperti pembunuhan, pencurian dan perzinahan, selalu berkaitan dengan sifat (kondisi) masyarakat di mana ia diterapkan.
“Masyarakat harus siap untuk penerapan hukum semacam itu. Jika tidak, maka itu akan menjadi keputusan yang cacat.”
Ibrahim mengingatkan bahwa banyak larangan dalam Islam yang diberlakukan secara bertahap, dalam rangka untuk mempersiapkan masyarakat untuk menerimanya dan memastikan bahwa aturan itu akan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
“Ini, contohnya, bisa dilihat pada [kasus] alkohol dan pencurian. Begitu seharusnya hukum diterapkan di negara manapun,” jelas Ibrahim.*