Hidayatullah.com—Pengusaha Prancis Rachid Nekkaz hari Senin kemarin membayar denda untuk dua orang wanita bercadar di Belgia, lapor radio Prancis RFI (31/7/2012).
Seorang gadis Muslim Belgia asal Maroko didenda 62 euro di jalanan dekat Brussel karena mengenakan cadar dan seorang wanita asal Italia diperintahkan bayar denda 150 euro di daerah Charleroi.
“Jangan ikut campur dengan konstitusi saya,” kata Nekkaz, seorang pengusaha di bidang teknologi dan properti, yang juga jurubicara organisasi kebebasan sipil.
Nekkaz tidak setuju dengan peraturan larangan burqa atau cadar di Belgia, yang meniru Prancis.
Nekkaz mengaku, ia sendiri tidak setuju dengan cadar dan lebih setuju jika larangan cadar diberlakukan di tempat-tempat umum tertutup seperti bank dan gedung pemerintah.
Meskipun demikian, menurutnya jalanan adalah milik umum dan orang seharusnya boleh mengenakan penutup wajah di jalanan, jika mereka menginginkannya.
Tidak semua wanita bercadar ditanggung dendanya oleh Nekkaz. Pria itu menetapkan sejumlah syarat. Pertama, wanita itu harus menandatangani pernyataan menentang ekstrimisme. Kedua, bukan pendukung Salafi. Dan wanita itu harus mau membuka cadarnya untuk keperluan pemeriksaan identitas.*