Hidayatullah.com–Amnesti Internasional (AI) mengecam keputusan pengadilan Zionis Israel dalam kasus pembunuhan terhadap aktivis perdamaian asal Amerika Serikat, Rachel Corrie, di Rafah pada tahun 2003.
Pengadilan memutuskan, tentara yang menggilas dengan buldoser sampai mati terhadap Rachel Corrie, tidak bersalah.
“Vonis itu merupakan pola kekebalan (impunitas) yang terus berlanjut bagi militer Israel yang melakukan kekerasan terhadap warga sipil dan pembela HAM di Wilayah Pendudukan Palestina (OPT),” Amnesti melaporkan, seperti diberitakan laman IMEMC, Jumat (31/08/2012).
“Vonis pengadilan itu merupakan tameng bagi personil militer Israel terhadap akuntabilitas dan mengabaikan kelemahan mendalam dalam penyelidikan internal militer Israel atas kematian Corrie,” kata AI.
Putusan atas kasus pembunuhan Rachel dibacakan oleh Pengadilan Negeri Israel di Haifa pada hari Selasa.
Amnesti mengatakan, laporan lengkap dari penyelidikan Israel atas kematian Rachel tidak pernah sepenuhnya dibuat memenuhi harapan publik. Para pejabat AS juga mengatakan, tidak percaya penyelidikan dilakukan menyeluruh dan transparan.
Rachel Corrie tewas pada usia 23, pada tanggal 16 Maret 2003, di Rafah bagian selatan Jalur Gaza ketika mencoba mencegah tentara yang sedang menghancurkan rumah-rumah Palestina. Dia berada di Rafah bersama beberapa aktivis Gerakan Solidaritas Internasional (ISM).
“Rachel Corrie seorang pengunjuk rasa damai Amerika yang tewas ketika mencoba melindungi rumah rakyat Palestina dari buldoser militer Israel yang sedang merobohkan rumah-rumah,” kata Sanjeev Bery, Direktur Advokasi AI untuk Timur Tengah dan Afrika Utara.
“Lebih dari sembilan tahun setelah kematian Corrie, pemerintah Israel masih belum mewujudkan janji-janjinya untuk melakukan investigasi menyeluruh, kredibel dan transparan. Sebaliknya, pengadilan Israel yang seharusnya menegakan penyelidikan, telah cacat dan menjadi perisai bagi militer Israel dalam tuntutan pertanggungjawabannya,”
ucapnya.*