Hidayatullah.com—Raja Yordania Abdullah II melakukan reformasi dengan membentuk sebuah mahkamah konstitusi yang terdiri dari sembilan anggota, demikian keputusan kerajaan yang dirilis hari Ahad kemarin, lansir AFP (8/10/2012).
Pengadilan semacam itu merupakan yang pertama kalinya ada di Yordania. Mahkamah tersebut nantinya hanya memiliki satu wewenang, yaitu memverifikasi peraturan yang sesuai dengan konstitusi, kata pihak kerajaan.
Lembaga itu dipimpin oleh Taher Hekmat, seorang pakar hukum ketua dewan pengurus Badan HAM Nasional. Hekmat dan rekan-rekannya diambil sumpahnya dihadapan raja pada hari Sabtu lalu.
Dalam suratnya yang ditujukan kepada para pejabat pengadilan konstitusi yang baru dibentuk itu, Raja Abdullah menekankan bahwa lembaga itu “memberikan jaminan atas pemisahan kekuasaan dan penghormatan atas hak dan kebebasan warga negara.”
Hekmat mengatakan, pengadilan konstitusi selama ini telah diidam-idamkan oleh “sejumlah warga Yordania,” seraya menunjuk pada kelompok oposisi Islam.
Keputusan tersebut dibuat setelah sebelumnya pada hari Kamis raja membekukan parlemen dan memerintahkan pemilu dini.*