Hidayatullah.com—Pihak berwenang Malaysia membebaskan lebih dari 100 wanita asing yang diyakini dikontrol oleh warga setempat untuk dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga (PRT) ilegal di negara itu.
Para wanita berusia antara 18 dan 25 tahun itu ditemukan di sebuah bangunan kantor agen tenaga kerja berlantai empat di kota Klang oleh petugas imigrasi, saat melakukan penggerebekan hari Sabtu pagi lansir Xinhua (2/12/2012).
Berdasarkan penyelidikan awal diketahui bahwa 95 orang di antara mereka berasal dari Indonesia, 6 orang Filipina dan 4 orang Kamboja. Mereka dijanjikan bekerja sebagai PRT, kata kepala departemen imigrasi setempat Amran Ahmad.
Agen tenaga kerja mengirim para wanita itu setiap pagi untuk melakukan pekerjaan sebagai pembantu, lalu menjemput mereka pulang untuk kemudian mengurungnya di sebuah bangunan.
Tidak boleh ada orang yang meninggalkan tempat itu, kata Amran.
Semua wanita itu memegang visa kunjungan sosial, yang berarti mereka menjadi pekerja ilegal di Malaysia, kata Amran, seraya menambahkan para wanita PRT itu tidak digaji selama enam bulan terakhir.
Setiap kali mereka menanyakan tentang gaji, jatah makan mereka akan segera dihentikan, sehingga wanita-wanita itu terpaksa mengunyah kertas agar tidak kelaparan.
Dua belas orang ditangkap terkait kasus tersebut dan polisi masih terus memburu pemilik agen tenaga kerja, yang diyakini merupakan warga setempat.
Para wanita yag berhasil diselamatkan tersebut akan dikembalikan ke kampung halamannya masing-masing.*