Hidayatullah.com—Ratusan pegiat wanita di Eropa menyeru agar Uni Eropa menentapkan peraturan perundangan yang menyatakan bahwa kencan atau berhubungan seks dengan pelacur adalah perbuatan ilegal.
Lebih dari 200 aktivis wanita yang dikomandoi oleh Kelompok Lobi Perempuan Eropa mengatakan, prostitusi jalanan berkurang separuh di Swedia sejak undang-undang semacam itu diterapkan di sana sepuluh tahun lalu. Kelompok ini menginginkan agar negara-negara lain juga mengambil langkah yang sama, lapor BBC Indonesia (4/12/2012).
Apabila undang-undang itu diberlakukan, maka orang-orang yang melakukan kencan dengan pelacur atau pekerja seks komersial dapat dikriminalkan. Pegiat wanita itu meyakini, apabila peraturan tegas diterapkan, maka permintaan layanan seks dari pelacur akan berkurang, karena banyak orang meninggalkan industri seks.
Pegiat wanita yang mewakili 25 negara bertemu di Parlemen Eropa Selasa (04/12/2012) untuk mengangkat kampanye itu.
Saat ini, Uni Eropa tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan undang-undang terkait prostitusi. Namun, undang-undang baru yang dirancang untuk mengurangi perdagangan manusia mulai berlaku tahun depan. Para pejabat Uni Eropa mengatakan dua isu ini, yaitu perdagangan manusia dan prostitusi, saling terkait.
Berbagai pendekatan terkait pekerja seks komersial tengah dibicarakan dan laporan para pejabat Uni Eropa akan diterbitkan tahun 2016.
Sebagian pihak mengatakan industri seks yang lebih teratur dan terbuka merupakan pilihan terbaik dibandingkan menetapkan sebagai langkah ilegal.
Di Belanda, Austria, dan Jerman, para pekerja seks komersial mendaftarkan pekerjaan mereka dan mendapatkan hak yang sama seperti mereka yang menjalankan usaha lain. Sejumlah pihak yang terlibat mengatakan cara seperti di Belanda lebih aman dan membantu dalam memperbaiki kondisi kerja mereka.
Tetapi pihak lain mengatakan jenis pekerjaan ini tidak akan menghapuskan stigma dalam masyarakat.*