RANCANGAN Undang-undang Jaminan Produk Halal (RUU-JPH) rencananya akan disahkan pada tanggal 14 Desember 2012 ini. Menurut mantan menteri pertanian RI Anton Apriyantono, RUU ini menjadi sangat penting untuk diperhatikan oleh umat Islam. Pasalnya ia menilai banyak pihak dihari ini meremehkan masalah keutamaan produk halal di Indonesia.
Padahal produk-produk tersebut dikonsumsi oleh mayoritas Umat islam itu sendiri.
Bagaimana sudut pandang lelaki yang kini menjadi komisaris utama PT. Pertani itu? Simak wawanca hidayatullah.com di bilangan Kalibata Jakarta Selatan.*
Seberapa penting RUU JPH untuk diperjuangkan masyarakat?
Jelas sangat penting. Saat ini umat Islam kesulitan membedakan mana produk halal dan mana produk haram. Realitasnya di Indonesia mulai dari makanan, kosmetik hingga pakaian banyak yang tidak jelas kehalalannya.
Mulai dari pedagang nasi goreng kaki lima hingga restoran-restoran besar banyak yang membuat makanannya dengan kandungan zat haram. Nasi goreng contohnya, banyak kelezatannya dicampur dengan Angciu (sejenis anggur merah).
Restoran – restoran rotinya menggunakan sortenik bahkan memasukkan darah sebagai pelezat. Sapi-sapi import cara memotongnya dengan sesuai syariat. Bahkan ada restoran yang merendam ayamnya dengan arak sebelum dimasak. Memang mau Anda dikasih makanan yang dimasak dengan cara yang diharamkan oleh Rasulullah seperti itu?
Minuman juga contohnya. Penjernian minuman kemasan bisa menggunakan zat nabati dan hewani. Jika hewani maka mereka menggunakan tulang. Adakah jaminan mereka tidak menggunakan tulang babi? Inikan harus diusut tuntas. Jangan-jangan air putih kita juga mengandung babi?
Di daerah seperti surabaya sate babi dijual bebas ditempat umum. Pada kondisi yang sama banyak masyarakat islam jadi berpikir babi itu halal bahkan mereka sudah biasa membeli sate babi? Bagaimana pendapat Anda?
Sama di Bogor juga ada sate Babi di pinggir jalan. Akar dari masalah kehalalan ini adalah tidak ada Undang-undang yang mengatur kehalalan sampai ke tingkat menghukum. Kebanyakan hanya memperingatkan.
Karena itu masyarakat perlu mengerti dan memperjuangkan RUU ini. Agar kasus-kasus seperti sate babi pinggir jalan, minuman keras sebagai pelezat bisa ditindak. Dari sini orang jadi menghargai umat Islam sebagai umat mayoritas di negeri ini.
Pemerintah juga jangan menggampangkan orang yang membua usaha kuliner. Ia harus diseleksi dengan jelas kehalalannya. Harus ada tindakan hukum yang bisa menghasilkan efek jera. Hal-hal seperti itu tidak boleh terus digampangkan. Harus dibuat undang-undang yang mempidanakan pelanggaran-pelanggaran tersebut. Masa iya umat Islam mayoritas di Indonesia harus diam saja disuruh konsumsi babi, khamr dan lainnya.
Adakah cara mudah masyarakat untuk mengetahui sertifikasi halal sebuah produk?
Sampai saat ini belum. Kita saat ini terbentur pada implementasi regulasi. Label MUI mudah dipakai dijaman digital ini. Tinggal gunakan software desain dan tempel. Belum ada aturan mengenai sweeping dan yang terpenting ya itu tadi hukuman untuk menghadirkan efek Jera.
Tapi di Indonesia banyak mafia suka memanfaatkan aturan. Apa tidak takut jadi boomerang bagi para pedagang menengah dan sulit dalam berwira usaha?
Pertama, pemerintah harus melakukan pembinaan ke pedagang kecil. Harus down to eart (memasyarakat). Pemerintah harus jauh lebih akrab dengan mereka. Dengan adanya perhatian khusus mereka jadi lebih menghargai dan itu bisa membangun kesadaran mereka untuk berkomitmen pada kehalalan berusaha.
Kedua, pemerintah harus meningkat pengawasan. Pengawasan pertama kepada mafia birokrasi. Pengurusan izin yang gratis tiba-tiba diberi tarif contohnya. Praktek pencaloan seperti itu harus ditindak. Pemerintah jangan membuat regulasi tapi pemerintah juga bermain sebagai mafianya. Komitmen pemerintah sangat penting dalam hal ini.
Banyak pihak berpendapat label Halal MUI sekarang bisa dibeli. Banyak orang membuka rumah makan menempelkan label tanpa izin. Apa jaminan sebuah produk itu sudah halal tanpa terjebak pada lebel halal MUI?
Ketegasan dan keadilan dalam menerapkan regulasi itu intinya. Hal-hal seperti itu seharusnya tidak boleh terjadi. Menempelkan label halal MUI itu ada aturannya tidak bisa asal pakai. Karena ini sudah terbiasa dan didiamkan akhirnya menjadi budaya.
Maka dalam RUU ini, permasalahan siapa yang mengeluarkan sertifikasi memang cukup alot. Selain MUI perlu dilibatkan departemen-departemen lain terutama BUMN. Hal ini agar tidak terjadi perbedaan pendapat. MUI mengatakan minuman keras itu haram tapi bea dan cukai justru mengizinkan penjualannya secara terbuka di Indonesia. Itukan kontradiktif.
Ketika kesalahan menjadi sebuah kebiasaan maka diapun membudaya. Ketegasan, objektifitas dan keadilan itu harus dimulai dari sekarang belum ada kata terlambat.
Apa yang paling mengkhawatirkan jika RUU halal ini tidak disahkan?
Hal itu banyak diperjuangkan oleh pengusaha non Muslim. Alasan mereka pembengkakan biaya produksi. Padahal menurut saya tidak begitu. Masalah halal ini bukan masalah biaya produksi tapi ini masalah menghargai ruang ibadah umat islam.
Jika kejelasan halal dan haram tidak ada. Pastinya di masa yang akan datang umat Islam akan dibiasakan terjebak mengkonsumsi makanan mengandung babi, khamr, pelezat yang terbuat dari darah. Bahkan pakaian dari kulit babi, minyak babi dan sebagainya. Jika kita diam saja maka rahmat Allah akan hilang dari negeri ini.*