Hidayatullah.com–Pemerintah Tiongkok mengadakan amandemen terhadap UU Negara terkait pemeliharaan orang tua, yang mewajibkan anak-anak untuk menjenguk orang tua mereka lebih sering atau menghadapi gugatan pengadilan.
Media pemerintah Tiongkok membentangkan klausa baru dalam pasal-pasal undang-undang baru tadi yang mengizinkan para orangtua yang merasa diabaikan oleh anak mereka, menyeret si anak ke pengadilan, demikian dikutip Voice of America (VOA), Sabtu (29/12/2012).
Langkah Pemerintah Tiongkok tersebut merupakan tanggapan terhadap banyaknya laporan bahwa orang-orang tua yang telah renta sering dibuang atau diabaikan oleh anak-anak mereka. Amandemen tersebut tidak menyebutkan seberapa sering kunjungan itu mesti dilakukan.
Tiongkok yang berkembang amat cepat menghadapi kesulitan dalam merawat penduduk yang kian menua. Tiga dasawarsa berlangsungnya reformasi pasar telah mempercepat runtuhnya nilai-nilai tradisional di Tiongkok. Ketersediaan fasilitas alternatif pemeliharaan lanjut usia – seperti panti jompo dan kawasan permukiman untuk pensiunan – juga sangat terbatas.
Bertambahnya jumlah kaum lanjut usia adalah akibat meningkatnya harapan hidup dari usia 41 tahun ke 73 tahun dalam lima dasawarsa ini. Selain itu, kebijakan satu anak juga membatasi kemampuan merawat orangtua.*