Hidayatullah.com—Kuwait pada pertemuan Dewan HAM PBB hari Selasa 22 Januari 2013 meminta Prancis untuk meninjau ulang larangan penggunaan cadar di tempat-tempat umum, lapor kantor berita Kuwait KUNA.
Dalam pidatonya di Jenewa, Swiss, delegasi tetap Kuwait di PBB Malik al-Wazzan mengatakan, pemerintah Prancis harus meninjau ulang larangan cadar dan melindungi HAM dari diskriminasi dan ketidaksetaraan orang-orang asing yang berada di negara itu, yang memiliki agama berbeda.
Larangan cadar di Prancis mulai berlaku sejak April 2011. Larang tersebut merupakan yang pertama kalinya di negara Eropa. Setiap orang yang memakai cadar di tempat uum akan didenda US$216 atau wajib mengikuti kursus kewarganegaraan Prancis.
Pada bulan Oktober 2012, pemerintah Prancis melancarkan kampanye sosialisasi tentang peraturan itu lewat poster, selebaran dan internet.
Dalam selebaran dikatakan bahwa polisi dilarang meminta pengguna cadar untuk melepaskan tutup wajahnya di jalan. Petugas harus menggiring pemakai cadar itu ke kantor polisi, kemudian memintanya membuka cadar untuk proses identifikasi.
Pada bulan September 2012 Prancis juga mengeluarkan larangan menggelar shalat di jalanan. Larangan-larangan itu kemudian ditiru oleh pemerintah Belanda.*