Hidayatullah.com—Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) mempertanyakan kredibilitas dan sikap profesionalisme Detasemen Khusus Antiteror (Densus) 88. Sikap ini disampaikan salah satu Komisioner Komnas HAM, Nurcholish terkait tidak adanya pemberitahuan terhadap keluarga atas penembakan korban terduka kasus terorisme.
Nurcholish yang menerima langsung keluarga korban penembakan Densus di Makassar dan Bima pada hari Selasa (22/01/2013) menilai, harus ada evaluasi atas sikap dan keberadaan Densus 88.
“Karena itu saya berharap foto, bukti-bukti lapangan semua diserahkan ke pihak penyidik di Komnas HAM, semua itu akan jadi bukti yang akan memperkuat argumentasi kami di depan kepolisian,” jelasnya kepada usai menerima pengaduan keluarga korban penembakan oleh Densus 88 hari Selasa (22/01/2013) Endang dan Verawati. (Baca juga: Endang dan Verawati Berharap Keadilan atas Penembakan Densus)
Sebelumnya, keduanya juga telah mendatangi Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan menjelaskan kronologis pembunuhan atas keluarga mereka kepada MUI.
Sementara Nurlaela yang juga salah satu komisioner Komnas HAM menilai sikap Densus 88 sudah kelewat batas. Selain telah mengirimkan tim pencari fakta ke Makasar, Nurlaela juga akan memimpin langsung penyidikan di Bima.
“Memang ada tanda tanya besar sampai harus ada penembakan orang yang sedang beribadah di dalam masjid,” jelasnya.
Komnas HAM berharap pihak keluarga bersabar. Komnas HAM sendiri sudah pernah mengundang Ketua Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Ansyad Mbai ke kantornya. Menurut Nurcholish memang banyak kejanggalan dari semua penjelasan Ansyad Bai mengenai kinerja Densus 88.
Nurcholish sendiri berharap, pihak yang ingin mengungkapkan kedzaliman Densus 88 jangan menyerah jika itu ada fakta pelanggaran. Baik itu pelanggran prosedur maupun pelanggaran HAM.
“Ingatlah selalu ada jalan untuk mengungkapkan kebenaran, kami tidak akan mentolerir pelanggaran kemanusiaan,” jelasnya.
Hari Senin, (21/01/2013) MUI Pusat sempat bersuara keras dan berharap Densus 88 tidak sembarangan dalam menuduh seseorang teroris dan sembarangan dalam membunuh seorang yang masih berstatus terduga.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III Al Muzzammil Yusuf, bahkan berjanji akan memanggil Kapolri untuk meminta penjelasan. Ia juga mengundang pihak keluarga korban yang dizolimi segera menemui Komisi III.
“Pihak keluarga korban penembakan Densus 88 silahkan mengadu ke DPR RI Komisi III, kami tunggu,” jelasnya kepada hidayatullah.com.*