Hidayatullah.com—Pihak berwenang menghentikan pemberian izin penjualan minuman keras di daerah-daerah pembangunan dan pemukiman baru di Kairo, demikian dikatakan wakil presiden senior dari Otoritas Komunitas Urban Baru Nabil Abbas kepada koran independen Al-Mal, Ahad (10/2/2013), dikutip Egypt Independent.
Dari pengelola daerah baru setempat Al-Mal mendapatkan informasi bahwa menurut surat bertanggal 11 Nopember 2012 pemerintah tidak akan mengeluarkan izin kepada toko-toko atau pusat perbelanjaan untuk menjual minuman keras di kawasan baru.
Dalam surat itu dikatakan bahwa pihak berwenang akan menghentikan semua penjualan minuman beralkohol dan pemerintah punya wewenang untuk menghentikan aktivitas yang dianggap akan mengganggu warga penduduk di daerah setempat.
Di samping penjual minuman keras, dikatakan pula bahwa warga menolak adanya kehadiran bengkel kendaraan bermotor maupun tukang ledeng di kawasan baru itu.
Menurut Abbas, surat tersebut dikeluarkan atas permintaan dewan warga yang meminta agar penghentian penjualan minuman beralkohol itu dilakukan.
Salah seorang pengurus kawasan penduduk Syaikh Zayed, Mamduh Badaruddin, yang menulis permohonan agar izin penjualan minuman keras tidak dikeluarkan, dalam suratnya mengatakan bahwa warga ingin menjaga daerah tempat tinggalnya sebagai kawasan tenang dan bersih.
Kebijakan itu tidak akan mengganggu operasional restoran dan tempat wisata yang beroperasi dengan izin dari Kementerian Pariwisata.*