Hidayatullah.com–Presiden Mesir yang dilengserkan, Muhammad Mursy, akan menerima putusan final dalam kasus spionase pada 16 Mei.
Mursy dan 35 tokoh Al-Ikhwan Al-Muslimun dituduh berkolaborasi dengan organisasi-organisasi asing, seperti Hamas, untuk melakukan terorisme di Mesir.
Mereka juga dituduh mengungkapkan rahasia pertahanan negara kepada sebuah negara asing, mendanai terorisme dan menyelenggarakan pelatihan bagi militan “guna mencapai tujuan dari organisasi internasional Al-Ikhwan,” demikian pernyataan jaksa dikutip Ahram Online Sabtu (31/1/2015).
Persidangan kasus itu dihentikan sementara oleh Pengadilan Pidana Kairo guna memungkinkan Pengadilan Banding Kairo meninjau tuntutan dari pengacara terdakwa yang meminta hakim diganti dengan alasan melakukan kesalahan prosedural persidangan. Namun tuntutan pengacara itu ditolak.
Para terdakwa dalam kasus itu juga menghadapi gugatan berupa pembunuhan dan penyiksaan demonstran di luar istana kepresidenan pada Desember 2012.*