Hidayatullah.com—Majelis rendah parlemen Prancis memberikan keputusan final rancangan undang-undang yang mengakui perkawinan sesama jenis setara dengan pernikahan normal dan kaum homo boleh mengadopsi anak.
Leglisasi perkawinan homoseksual yang merupakan janji kampanye Presiden Francois Hollande itu disetujui oleh 329 suara dan ditentang oleh 229 suara.
Dengan demikian, definisi perkawinan di Prancis berubah, tidak lagi hanya merupakan perjanjian antara seorang wanita dengan seorang pria, tetapi juga antara seorang pria dengan pria atau wanita dengan wanita.
Majelis tinggi parlemen atau Senat pada 2 April mendatang diperkirakan akan ikut meloloskan RUU tersebut.
Apabila RUU ini benar-benar diloloskan hingga akhir, maka Prancis akan bergabung dengan 11 negara lain yang telah melegalkan perkawinan para penganut perilaku seksual menyimpang. Spanyol, Swedia, Afrika Selatan dan Belanda, serta 9 negara bagian di Amerika Serikat dan Washington DC sudah lebih dulu mengakui perkawinan homoseksual. Parlemen Inggris belum lama ini meloloskan RUU serupa.
Kelompok para penentang RUU tersebut, yang dimotori gereja Katolik, berjanji akan kembali melakukan unjuk rasa pada 23 Maret mendatang. Demikian dilansir France24 (12/2/2013).*