Hidayatullah.com—Mahkamah Konstitusi Jerman menolak untuk memproses kasus seorang pelajar Muslim yang diwajibkan mengikuti pelajaran agama dan ritual peribadatan Katolik di sekolahnya, demikian menurut keputusan pengadilan yang baru dipublikasikan.
Sebuah keputusan pengadilan yang dibuat bulan Maret lalu, tetapi baru saja dipublikasikan, mengungkap bahwa Mahkamah Konstitusi Jerman menolak gugatan yang diajukan orangtua Muslim yang ingin putranya dikecualikan dari pelajaran dan peribadatan Katolik di sebuah sekolah Katolik yang didanai pemerintah, di negara bagian Nordrhein-Westfalen (NRW). Menurut pengadilan, kedua orangtua pelajar Muslim itu tidak cukup kuat berargumen agar hakim bersedia mempertimbangkan kasusnya, lapor Deutsche Welle hari Senin (6/11/2017).
Seraya menggarisbawahi kadang-kadang batas pemisah antara negara dan gereja samar di Jerman, pengadilan menegaskan secara efektif bahwa sekolah dasar tersebut berhak memaksa siswa-siswi non-Katolik untuk menghadiri kelas pelajaran agama dan peribadatan Katolik.
Kepala sekolah itu, yang namanya tidak disebutkan dalam putusan, mengatakan kepada kedua orangtua si bocah bahwa anak-anak non-Katolik baru bisa menjadi murid di sekolah itu jika mereka menandatangani surat pernyataan yang menegaskan putranya akan mengikuti pelajaran agama dan peribadatan gereja di sekolah.
Keluarga Muslim itu, yang disebut dalam putusan hanya dengan inisial S, bertempat tinggal 150 meter jauhnya dari sekolah Katolik tersebut. Sekolah dasar tak berbasis agama yang paling dekat dengan rumah mereka jaraknya 3,3 kilometer.*