Hidayatullah.com—Sejumlah tokoh politik Muslim di Mesir diperpanjang penahanannya selama lima belas hari terkait kasus bentrokan demonstrasi yang menyebabkan meninggalnya pengunjuk rasa. Demikian pula dengan mantan presiden Muhamad Mursy yang dituduh menjadi kolaborator kelompok pejuang Palestina Hamas.
Hari Senin (12/8/2013) hakim Hassan Samir memperpanjang masa penahanan bagi mantan presiden Mursy selama 15 hari. Dia dituduh menjadi kolaborator dan mata-mata yang memberikan informasi kepada kelompok pejuang Palestina, Hamas, lansir Al-Arabiya.
Para politisi Muslim yang diperpanjang penahanannya pada hari Selasa (13/8/2013) antara lain da’i Salafy Hazem Salah Abu Ismail, anggota Al-Ikhwan Helmy al-Gazzar, pangacara Al-Ikhwan Abdul-Munim Abdul-Maqsud, mantan anggota parlemen Muhammad al-Omda.
Mereka dituduh menyulut bentrokan di depan markas Al-Ikhwan al-Muslimun pada 30 Juni lalu, di mana 8 orang tewas. Mereka juga menjadi tersangka penyulut kerusuhan di depan istana kepresidenan Desember tahun lalu, di mana 8 orang dinyatakan tewas dan ratusan lainnya luka-luka.
Pada 25 Agustus mendatang, pengadilan pidana di Kairo akan memulai persidangan enam tokoh Al-Ikhwan, termasuk pimpinan Al-Ikhwan Muhammad Badi dan wakilnya Khairat al-Shatir. Keduanya didakwa sebagai penyebab kematian demonstran di depan kantor pusat Al-Ikhwan di distrik Muqattam, Kairo.
Selain mereka, tokoh Al-Ikhwan yang dijerat dengan dakwaan yang sama adalah Mustafa al-Beshlawi, Muhammad al-Beslawi, Atef al-Semari, Muhammad Rashad Bayumi, lansir Al-Ahram.*