Hidayatullah.com–Pengadilan Tinggi Malaysia hari Kamis (22/08/2013) mengizinkan pemerintah Malaysia mengajukan banding terhadap keputusan pengadilan yang membolehkan non-Muslim di negara itu menggunakan kata “Allah” untuk menyebut Tuhan.
Persidangan banding dijadwalkan pada 10 September untuk menyelesaikan sengketa tersebut. Demikian diberitakan AP.
Pemerintah bersikeras penyebutan “Allah” adalah penyebutan di dalam Islam. Penggunaannya oleh pihak lain akan membingungkan umat Islam.
Perwakilan Katolik Roma mengatakan, pelarangan pemerintah tentang penggunaan “Allah” tidak masuk akal karena penganut Kristen berbahasa Melayu sudah lama juga menggunakan kata itu untuk menyebut Tuhan dalam Alkitab, sastra, dan nyanyian mereka, sebelum pihak berwenang menegakkan larangan tersebut dalam beberapa tahun terakhir .
Gugatan di pengadilan telah berlangsung hampir 6 tahun atas masalah ini, berawal dari surat kabar Gereja Katolik Roma di Malaysia menggunakan kata “Allah” dalam publikasi bahasa Melayu.
Pengadilan Tinggi hari Kamis memutuskan pemerintah memiliki hak menggugat vonis pengadilan tahun 2009 yang mengizinkan surat kabar itu menggunakan “Allah.”
Larangan pemerintah terhadap penggunaan kata “Allah” bagi non-muslim tetap berlaku sampai proses banding selesai.
Lebih 100 aktivis Muslim berkumpul di luar pengadilan, dengan beberapa berteriak “Allahu Akbar”, setelah Pengadilan Tinggi mengizinkan pemerintah melakukan banding.*