Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Sidang Keempat Mavi Marmara, Surat Penahanan Bagi Empat Jendral Israel

Ahmad
Terakhir diupdate: 10 Oktober 2013 13:25 1:25 pm
Ahmad
Dipublikasikan 10 Oktober 2013 13:25
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com-Pengadilan empat jenderal Zionis Israel atas insiden Freedom Flotilla (Mavi Marmara 31 Mei 2010) kembali digelar di Istanbul, Turki.

Di sidang keempat ini pengadilan diharap akan mengeluarkan surat penahanan (arrest warrant) untuk para terdakwa.

“Sidang kali ini sangat penting dan akan disorot media internasional. Surat penahanan diharap akan dikeluarkan pada sidang kali ini,” demikian siaran pers Komisi Hukum Insani Hak ve Huriyetlere (IHH), lembaga bantuan kemanusian Turki yang juga pemilik kapal Mavi Marmara, pekan lalu.

Fatima Zahraa dari Komisi Hukum IHH mengatakan kepada hidayatullah.com, akan ada lima saksi dari warga negara non-Turki dan sekitar 15 warga Turki yang akan bersaksi pada sidang kali ini. Salah satu warga non-Turki yang dijadwalkan bersaksi kali ini adalah Surya Fachrizal, wartawan Kelompok Media Hidayatullah dan relawan di organisasi nirlaba Sahabat Alaqsha.

Selain di pengadilan tinggi Turki, Komisi Hukum IHH juga telah mendaftarkan kasus ini ke Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) di Den Haag, Belanda bulan Mei 2013.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Saat ini ICC telah memulai pemeriksaan awal yang merupakan fase penting dalam perkembangan hukum internasional.

Zumrut Sonmez dari Humas Media Internasional IHH menegaskan, pihaknya tidak akan membatalkan segala upaya hukum terhadap Israel meskipun Israel telah meminta maaf dan sedang melakukan negosiasi kompensasi untuk para korban.

“Para pendukung Freedom Flotilla – Mavi Marmara dari Turki dan dunia internasional akan berkumpul di depan gedung pengadilan untuk memberi dukungan,” kata Zumrut ujarnya pada hidayatullah.com.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:freedom flotillaIHHisraelMavi MarmarasidangZionis
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Dianggap Kotori Taj Mahal, Miss Universe 2012 Dicekal
Tulisan selanjutnya Menkes Saudi: Belum Ada Kasus MERS pada Jamaah Haji

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026

Berita
13 Juli 2026 06:00
Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
ASN Jabar Bisa Dipecat Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok LGBT, Wagub Erwan Tegaskan Sanksi Terberat
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?