Hidayatullah.com—Direktorat Jenderal Urusan Agama Turki (Diyanet) mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa tato atau rajah tubuh tidak sesuai dengan ajaran Islam.
“Selain membahayakan kesehatan, tato juga dilarang agama,” kata Diyanet Sabtu (2/11/2013) menjawab pernyataan apakah tato diperbolehkan, lansir Hurriyet Daily News.
“Dalam Islam, berusaha menarik perhatian atas diri seseorang dengan mengubah bentuk dan apa yang sudah diberikan sejak lahir dianggap sebagai mengubah hasil ciptaan, dan oleh karenanya dilarang,” kata Diyanet, seraya menambahkan bahwa membuat tato merupakan kebiasaan orang-orang jahiliyah.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Selain tato, Diyanet juga memperingatkan bahwa Islam melarang laki-laki mengenakan perhiasan, misalnya seperti anting-anting.*