Hidayatullah.com—Mantan presiden Mesir Husni Mubarak tetap menjadi tahanan rumah setelah status darurat negara dicabut pada pertengahan Nopember mendatang, kata Perdana Menteri Hazem el-Beblawi.
Bulan Agustus lalu pengadilan memerintahkan pembebasan Mubarak dari tahanan, karena masa tahanan maksimal sudah berakhir, namun Beblawi menempatkan Mubarak dalam tahanan rumah di Rumah Sakit Militer Maadi, menyusul diberlakukannya status darurat negara.
Berbicara kepada koran Al-Masri Al-Youm hari Kamis (7/11/2013), Beblawi mengatakan Mubarak akan dipindahkan ke rumah tahanan sementara sesuai dengan prosedur hukum pidana.
Namun, perpanjangan masa tahanan atas Mubarak tersebut dinilai sebagian pihak tidak dapat dibenarkan secara hukum.
“Menurut hukum, Husni Mubarak seharusnya dibebaskan setelah status keadaan daruruat berakhir, sebab tidak ada dasar hukum yang melandasinya agar tetap berada dalam tahanan rumah,” kata Dr. Shawky El-Siyad kepada Ahram Online.
“Itu bukan kewenangan perdana menteri,” imbuhnya. “Hanya hakim yang bisa menempatkannya dalam tahanan rumah. Jika El-Beblawi melakukan hal itu maka berarti mengintervensi otoritas kehakiman dan sama sekali tidak bisa diterima.”
Mubarak diadili dalam kasus pembunuhan demonstran Januari 2011 yang berunjukrasa untuk menggulingkan kekuasaannya.*