Hidayatullah.com—Proses persidangan anggota Al-Ikhwan Al-Muslimun hari Rabu (11/12/2013) ditunda setelah tiga hakim meninggalkan ruangan karena para terdakwa tidak tertib.
Para anggota Al-Ikhwan yang menjadi terdakwa, termasuk ketuanya Muhammad Badi, mengganggu jalannya persidangan dengan meneriakkan protes terhadap proses hukum yanga sedang berjalan.
Ini yang kedua kalinya proses persidangan dihentikan. Pada 29 Oktober polisi gagal membawa para terdakwa, termasuk enam anggota senior Al-Ikhwan, dengan alasan aparat tidak dapat mengamankan ruang persidangan.
“Kami meninggalkan ruangan dua kali dan kami menyerahkan kasusnya kembali ke ketua pengadilan banding. Pimpinan pengadilan banding akan menyerahkan ke majelis lain. Sementara itu, para terdakwa akan tetap berada di dalam tahanan,” kata hakim Muhammad Al-Qarmouti ketika itu, kutip Al-Arabiya.
Dalam persidangan terakhir ketiga hakim turun dari kursinya saat para terdakwa mulai meneriakkan slogan anti pemerintah dari tempat mereka.
Hakim ketua Mustafa Salama mengumumkan bahwa majelis hakim meninggalkan ruangan.
Selain Badi, tokoh senior Al-Ikhwan yang menjadi terdakwa dalam persidangan itu adalah Khairat Al-Syatir.
Para anggota dan pengurus Al-Ikhwan itu didakwa dalam kasus kerusuhan tanggal 30 Juni di depan markas besar Al-Ikhwan Al-Muslimun di Kairo yang menewaskan 9 orang.*