Hidayatullah.com—Pemerintah Inggris mengkonfirmasi bahwa Al-Ikhwan Al-Muslimun tidak dimasukkan dalam daftar hitam di negara itu, meskipun pemerintah Mesir telah menyatakannya sebagai sebuah organisasi teroris.
“Al-Ikhwan Al-Muslimun sepenuhnya sebuah organisasi legal di Inggris,” kata seorang jurubicara dari kantor urusan luar negeri dan persemakmuran Inggris hari Selasa (31/12/2013) kepada Ahram Online.
“Kami sedang mengkaji implikasi dari keputusan pemerintah sementara [Mesir] belum lama ini untuk menetapkan Al-Ikhwan Al-Muslimun sebagai sebuah kelompok teroris dan sedang mendiskusikannya dengan rekan-rekan asing,” imbuh wanita yang tidak ingin identitasnya diungkap itu.
Pekan lalu, kabinet Mesir secara resmi menyatakan Al-Ikhwan Al-Muslimun, yang merupakan organisasi Muslim terbesar di Mesir, sebagai kelompok teroris.
Jurubicara itu juga mengatakan, Mesir berhak untuk memaparkan bukti-bukti yang menunjukkan Al-Ikhwan terlibat dalam aksi terorisme. Meskipun demikian tidak ada jaminan bahwa Al-Ikhwan juga kemudian akan dinyatakan terlarang di Inggris.
“Pemerintah Inggris percaya bahwa stabilitas dan keamanan akan terwujud dengan mengajak semua unsur rakyat Mesir ke dalam arus utama proses politik,” tambahnya.
Berdasarkan UU Terorisme Tahun 2000 Inggris telah memasukkan 52 organisasi ke dalam daftar teroris, termasuk organisasi Jihad Islam asal Mesir.*