Hidayatullah.com–Parlemen Austria hari Kamis (16/12/2021) memutuskan untuk melegalkan euthanasia mulai Januari tahun depan, menyusul keputusan pengadilan yang mengatakan larangan bunuh diri dengan bantuan orang lain melanggar hak asasi manusia.
UU Bunuh Diri Berbantuan memberikan opsi arahan lanjutan – semacam wasiat – hanya untuk orang di atas usia 18 tahun yang sakit parah atau menderita kondisi permanen yang membuatnya tidak dapat melakukan apa-apa.
Setiap kasus akan dinilai oleh dua dokter, salah satunya harus ahli dalam pengobatan paliatif. Tugas mereka menentukan apakah seorang pasien benar-benar memilih euthanasia secara mandiri.
Setidaknya 12 minggu harus dilalui sebelum pasien diberikan akses ke prosedur itu, guna memastikan bahwa euthanasia tidak diminta karena pasien mengalami krisis sementara. Namun, bagi pasien dalam “fase terminal”, masa itu dapat dipersingkat menjadi dua pekan.
Individu bersangkutan kemudian akan membuat surat wasiat dengan notaris atau kuasa hukum sebelum dapat memperoleh obat mematikan dari apoteker.
UU baru itu menjadi kebutuhan setelah Mahkamah Konstitusi Austria mencabut larangan bunuh diri berbantuan. Hakim menilai larangan itu melanggar hak individu untuk menentukan nasibnya sendiri.
Apabila UU itu tidak dibuat, euthanasia menjadi tidak lagi terlarang akhir tahun ini dan praktiknya akan liar tidak teregulasi.
Menteri Kehakiman Alma Zadic mengatakan bahwa di samping undang-undang tersebut akan dibuat alternatif dari euthanasia, lansir DW.
Rencananya rumah perawatan orang sakit dan paliatif akan diperbanyak dan pemerintah Austria juga akan menambah anggaran untuk pencegahan bunuh diri.
Sementara itu di Belgia, Luxembourg, Belanda dan Spanyol, euthanasia sudah tidak lagi dipidanakan.
Di Prancis dan Jerman tidak ada undang-undang yang mengaturnya. Hakim di pengadilan yang akan memberikan izin untuk euthanasia.
Presiden Portugal Marcelo Rebelo de Sousa bulan lalu menolak menandatangani RUU euthanasia yang disetujui parlemen. Dengan demikian RUU itu dikesampingkan sampai tahun depan.
Di Swiss, euthanasia hanya boleh dilakukan oleh orang asing non-residen. Pengkritiknya menilai ketentuan itu sebagai bentuk “pariwisata bunuh diri”.*