Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Euthanasia Legal Mulai Januari 2022 di Austria

Ama Farah
Terakhir diupdate: 18 Desember 2021 11:29 11:29 am
Ama Farah
Dipublikasikan 18 Desember 2021 11:29
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Parlemen Austria hari Kamis (16/12/2021) memutuskan untuk melegalkan euthanasia mulai Januari tahun depan, menyusul keputusan pengadilan yang mengatakan larangan bunuh diri dengan bantuan orang lain melanggar hak asasi manusia.

UU Bunuh Diri Berbantuan memberikan opsi arahan lanjutan – semacam wasiat – hanya untuk orang di atas usia 18 tahun yang sakit parah atau menderita kondisi permanen yang membuatnya tidak dapat melakukan apa-apa.

Setiap kasus akan dinilai oleh dua dokter, salah satunya harus ahli dalam pengobatan paliatif. Tugas mereka menentukan apakah seorang pasien benar-benar memilih euthanasia secara mandiri.

Setidaknya 12 minggu harus dilalui sebelum pasien diberikan akses ke prosedur itu, guna memastikan bahwa euthanasia tidak diminta karena pasien mengalami krisis sementara. Namun, bagi pasien dalam “fase terminal”, masa itu dapat dipersingkat menjadi dua pekan.

Individu bersangkutan kemudian akan membuat surat wasiat dengan notaris atau kuasa hukum sebelum dapat memperoleh obat mematikan dari apoteker.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

UU baru itu menjadi kebutuhan setelah Mahkamah Konstitusi Austria mencabut larangan bunuh diri berbantuan. Hakim menilai larangan itu melanggar hak individu untuk menentukan nasibnya sendiri.

Apabila UU itu tidak dibuat, euthanasia menjadi tidak lagi terlarang akhir tahun ini dan praktiknya akan liar tidak teregulasi.

Menteri Kehakiman Alma Zadic mengatakan bahwa di samping undang-undang tersebut akan dibuat alternatif dari euthanasia, lansir DW.

Rencananya rumah perawatan orang sakit dan paliatif akan diperbanyak dan pemerintah Austria juga akan menambah anggaran untuk pencegahan bunuh diri.

Sementara itu di Belgia, Luxembourg, Belanda dan Spanyol, euthanasia sudah tidak lagi dipidanakan.

Di Prancis dan Jerman tidak ada undang-undang yang mengaturnya. Hakim di pengadilan yang akan memberikan izin untuk euthanasia.

Presiden Portugal Marcelo Rebelo de Sousa bulan lalu menolak menandatangani RUU euthanasia yang disetujui parlemen. Dengan demikian RUU itu dikesampingkan sampai tahun depan.

Di Swiss, euthanasia hanya boleh dilakukan oleh orang asing non-residen. Pengkritiknya menilai ketentuan itu sebagai bentuk “pariwisata bunuh diri”.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Austriabunuh dirieuthanasia
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Rakernas Pemuda Hidayatullah 2021 Dibuka, Konsolidasikan Tiga Program Utama
Tulisan selanjutnya Masa tinggal jamaah umrah Pemerintah Tunda Pemberangkatan Umrah Hingga 2022, Ini Alasannya

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

Berita
18 Juli 2026 10:12
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?