Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Penjara Bagi Warga Delhi yang Pasang Petasan dan Kembang Api Perayaan Diwali

Ama Farah
Terakhir diupdate: 20 Oktober 2022 16:21 4:21 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 20 Oktober 2022 16:20
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Orang-orang yang menyalakan kembang api di Delhi saat perayaan Diwali akan dijebloskan ke dalam penjara selama enam bulan, kata Menteri Lingkungan mengumumkan di tengah memburuknya tingkat polusi di ibu kota India tersebut.

Pemerintah juga mengenakan denda 200 rupee India ($2,41) terhadap mereka yang tertangkap basah sedang meledakkan petasan.

Pada bulan September, pemerintah ibu kota Delhi memberlakukan larangan menyeluruh atas produksi, penjualan dan penggunaan semua jenis petasan kembang api sampai 1 Januari 2023, mengikuti kebijakan yang sudah dua tahun terakhir diterapkan.

Menteri Lingkungan Gopal Rai pada hari Rabu (19/10/2022) mengatakan bahwa siapa pun yang ditemukan menyimpan atau menjual kembang api akan dikenai denda hingga 5.000 rupee dan tiga tahun penjara, lansir BBC.

Dia menambahkan bahwa pemerintah telah membentuk 408 tim — yang terdiri dari pejabat polisi dan petugas polusi — untuk menegakkan aturan tersebut. Beberapa jam setelah pengumuman tersebut, polisi menyita 2.200 kilogram kembang api dari berbagai kota, lapor koran Times of India.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Namun, banyak yang mengkritik keputusan pemerintah itu, dengan menyebutnya tidak adil dan kasar. Sebagian kalangan juga menyebut larangan itu “anti-Hindu”.

“Mengapa hanya festival Hindu yang menyebabkan polusi. Jika orang-orang di Delhi menyalakan kembang api selama 3-4 jam, apa bedanya?” tulis seorang pengguna media sosial di Twitter.

Beberapa selebriti yang melakukan kampanye anti petasan dan kembang api juga dituding melukai sentimen agama.

Delhi adalah ibu kota paling tercemar polusi di dunia. Berbagai faktor penyebabnya seperti emisi pabrik, asap lalu lintas, dan pola cuaca umum.

Udara menjadi sangat beracun setiap musim dingin ketika petani di negara bagian tetangga membakar tunggul tanaman. Dan kembang api selama festival Hindu Diwali memperburuk kualitas udara karena kecepatan angin yang rendah menjebak polutan di atmosfer lapisan bawah.

Udara yang dipenuhi kabut asap, yang menyelimuti kota selama waktu tersebut, mengandung partikel halus tingkat tinggi yang berbahaya yang disebut PM2.5 – partikel kecil yang dapat menyumbat paru-paru dan menyebabkan sejumlah penyakit.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:delhiDiwaliHinduIndiakembang apipetasanpolusi
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Terinspirasi Hadis Nabi, Siswi MAN Juarai Myres 2022 setelah Teliti Senyawa Antikanker dari Sayap Lalat
Tulisan selanjutnya Pasukan Elit Iran Dikirim ke Ukraina Membantu Tentara Rusia Operasikan Drone Kamikaze

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Iran Persiapkan Upacara Pemakaman Besar untuk Ayatullah Ali Khamenei

Berita
30 Mei 2026 10:11
Tak Ada Donatur yang Menyumbang, Board of Peace ala Trump Terancam Gagal
Kapal Kargo Turki Diserang Drone di Laut Hitam
‘Israel’ Perketat Aturan Masjid, Pasang Pengeras Suara Harus Izin Zionis
Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?