Hidayatullah.com– Orang-orang yang menyalakan kembang api di Delhi saat perayaan Diwali akan dijebloskan ke dalam penjara selama enam bulan, kata Menteri Lingkungan mengumumkan di tengah memburuknya tingkat polusi di ibu kota India tersebut.
Pemerintah juga mengenakan denda 200 rupee India ($2,41) terhadap mereka yang tertangkap basah sedang meledakkan petasan.
Pada bulan September, pemerintah ibu kota Delhi memberlakukan larangan menyeluruh atas produksi, penjualan dan penggunaan semua jenis petasan kembang api sampai 1 Januari 2023, mengikuti kebijakan yang sudah dua tahun terakhir diterapkan.
Menteri Lingkungan Gopal Rai pada hari Rabu (19/10/2022) mengatakan bahwa siapa pun yang ditemukan menyimpan atau menjual kembang api akan dikenai denda hingga 5.000 rupee dan tiga tahun penjara, lansir BBC.
Dia menambahkan bahwa pemerintah telah membentuk 408 tim — yang terdiri dari pejabat polisi dan petugas polusi — untuk menegakkan aturan tersebut. Beberapa jam setelah pengumuman tersebut, polisi menyita 2.200 kilogram kembang api dari berbagai kota, lapor koran Times of India.
Namun, banyak yang mengkritik keputusan pemerintah itu, dengan menyebutnya tidak adil dan kasar. Sebagian kalangan juga menyebut larangan itu “anti-Hindu”.
“Mengapa hanya festival Hindu yang menyebabkan polusi. Jika orang-orang di Delhi menyalakan kembang api selama 3-4 jam, apa bedanya?” tulis seorang pengguna media sosial di Twitter.
Beberapa selebriti yang melakukan kampanye anti petasan dan kembang api juga dituding melukai sentimen agama.
Delhi adalah ibu kota paling tercemar polusi di dunia. Berbagai faktor penyebabnya seperti emisi pabrik, asap lalu lintas, dan pola cuaca umum.
Udara menjadi sangat beracun setiap musim dingin ketika petani di negara bagian tetangga membakar tunggul tanaman. Dan kembang api selama festival Hindu Diwali memperburuk kualitas udara karena kecepatan angin yang rendah menjebak polutan di atmosfer lapisan bawah.
Udara yang dipenuhi kabut asap, yang menyelimuti kota selama waktu tersebut, mengandung partikel halus tingkat tinggi yang berbahaya yang disebut PM2.5 – partikel kecil yang dapat menyumbat paru-paru dan menyebabkan sejumlah penyakit.*