Hidayatullah.com—Sebanyak 289 pegawai negeri yang didakwa melakukan penggelapan anggaran negara tahun lalu dipaksa untuk mengembalikan uang yang mereka curi tersebut, kata seorang pejabat dari Kementerian Kehakiman Arab Saudi.
Sebanyak 289 gugatan dilayangkan kepada para koruptor itu agar mengembalikan uang rakyat yang dicurinya. Di Riyadh jumlahnya mencapai 151 kasus, di Makkah 55 kasus dan Provinsi Timur 34 kasus. Semua pegawai negeri yang didakwa korupsi itu diproses di pengadilan umum.
“Para pegawai pemerintah itu dipaksa untuk mengembalikan uang yang mereka curi. Badan pengawas menangani kasus nya menyusul gugatan hukum yang diajukan oleh pejabat senior di masing-masing departemen mereka,” kata sumber itu dikutip Arab News.
Berdasarkan penyelidikan diketahui para pegawai pemerintah itu melakukan operasi mencurigakan dan ilegal, serta uang dalam jumlah yang sangat besar diketahui hilang dari anggaran departemen yang mereka kelola atau awasi.*