Hidayatullah.com—Pengadilan khusus di Arab Saudi yang memproses kasus-kasus seputar masalah keluarga akan mulai beroperasi pada 10 Agustus 2014.
Dilansir koran lokal Al-Watan Ahad (6/4/2013), pengadilan itu akan memproses kasus yang berhubungan dengan keluarga seperti perceraian, khula (istri minta diceraikan suaminya), keabsahan pernikahan, perwalian anak, penunjukan laki-laki sebagai wali dan kasus seputar waris.
Rencana pengoperasian pengadilan keluarga itu diumumkan menyusul pertemuan Dewan Mahkamah Agung yang diketuai oleh Menteri Kehakiman Muhammad Al-Issa.
Menurut sejumlah sumber, lima pengadilan keluarga yang independen dan otonom akan didirikan di Riyadh, Jeddah, Makkah, Madinah, serta Dammam.
Pengadilan-pengadilan umum yang berada di wilayah Saudi lainnya telah diminta untuk membuka cabang pengadilan khusus masalah keluarga.
Keputusan itu dibuat setahun setelah kementerian mengubah dua pengadilan masalah sosial dan pernikahan di Riyadh dan Jeddah menjadi pengadilan khusus keluarga.
Pengadilan khusus keluarga yang diadakan di pengadilan umum diharapkan mulai beroperasi pada 21 Agustus.
Sumber itu juga mengatakan, setiap pengadilan keluarga nantinya akan dipimpin oleh seorang kepala.
Nantinya,pengadilan keluarga juga akan menangani masalah sengketa di antara ahli waris, terutama yang menyangkut masalah properti dan harta benda lainnya, mencabut hak perwalian seorang laki-laki jika diperlukan dan membantu para gadis yang tidak memiliki wali atau walinya menolak untuk menikahkannya.
Dewan Mahkamah Agung meminta agar kementerian menyiapkan staf, furniturdan segala perlengkapan lain yang dibutuhkan pengadilan khusus tersebut.
Kementerian juga meminta agar pengadilan khusus masalah niaga dan perburuhan dibentuk di pengadilan-pengadilan umum di seluruh penjuru Kerajaan Arab Saudi.*