Hidayatullah.com—Mengalami serangan jantung ketika melakukan hubungan seksual dalam perjalanan dinas dianggap sebagai “kecelakaan kerja”. Demikian menurut Pengadilan Banding Paris.
Dilansir Euronews Kamis (12/9/2019), keputusan pengadilan itu dikeluarkan setelah seorang pria Prancis, yang bekerja sebagai teknisi keselamatan, melakukan perjalanan dinas ke Prancis bagian barat laut dan meninggal dunia akibat serangan jantung saat melakukan hubungan seks dengan seorang wanita tak dikenal.
Majikannya, perusahaan konstruksi TSO, berargumen kasus itu bukan kecelakaan kerja. Pasalnya, pria itu mengalami musibah itu di luar jam kerja dan karena dia meninggal dunia di kamar lain dan bukan di kamar hotel yang disediakan perusahaan. Oleh karena itu, pihak perusahaan seharusnya tidak ikut menanggung beban kematiannya. Begitu menurut dokumen pengadilan yang dilihat jurnalis Euronews.
Dalam persidangan yang digelar di Meaux, sebelah timur Paris, TSO mengatakan bahwa kematian tersebut terjadi ketika individu yang bersangkutan “secara sadar menginterupsi perjalanan dinasnya demi memenuhi keperluan pribadi yang tidak berkaitan dengan pekerjaan” ketika dia “melakukan zina dengan orang yang sama sekali asing.”
Dengan demikian, kematiannya “tidak ada kaitannya dengan pekerjaan dan semata-mata diakibatkan tindakan seksual yang dilakukannya dengan orang yang sama sekali tidak dikenalnya.”
Akan tetapi rupanya pengadilan memiliki pertimbangan lain sehingga memasukkannya ke dalam kasus kecelakaan di tempat kerja.
Hukum yang berlaku di Prancis menyebutkan bahwa kecelakaan kerja adalah kecelakaan dalam dunia kerja. Seorang jubir pengadilan menjelaskan kepada Euronews mengapa pengadilan menganggapnya sebagai kecelakaan kerja. Kerja dalam konteks kasus ini adalah waktu kerja yang sebenarnya, tempat kerja yang sebenarnya atau biasanya, atau ketika orang bersangkutan melakukan pejalanan bisnis untuk kepentingan perusahaan atau majikannya.
“Dalam kasus yang satu ini, karyawan itu sedang dalam perjalanan bisnis,” kata jubir pengadilan itu. Perjalanan dinasnya itu mencakup waktu yang benar-benar dipakai untuk kerja, waktu yang dipakai untuk mencapai tempat kerja, waktu hari kerja dan waktu istirahat ketika perjalanan dinas, termasuk waktu malam di mana dia jauh dari keluarganya. Singkat kata, orang itu berada sana sebab dia diutus melakukan pekerjaan di daerah tersebut.
Dalam kasus ini, pengadilan berpendapat bahwa pria itu meskipun berada di kamar yang bukan disediakan untuknya, tetapi dia tetap berada di bawah otoritas majikannya atau perusahaan sebab dia sedang melakukan perjalanan kerja atau dinas.
Dan para hakim menegaskan bahwa melakukan hubungan seks bisa dibilang “bagian dari kehidupan sehari-hari.”
Pengadilan tidak memiliki informasi apakah orang tersebut berstatus menikah atau tidak.*