Hidayatullah.com–Kejaksaan Mesir hari Sabtu (6/9/2014) menjadikan mantan presiden Muhammad Mursy dan sembilan orang lainnya sebagai terdakwa melakukan aksi mata-mata untuk kepentingan Qatar, lansir Ahram Online.
Dalam sebuah pernyataannya kejaksaan menjelaskan dakwaan spionase yang dikenai atas mantan presiden Mesir itu.
Mursy dituduh bersama beberapa orang lain di kantor kepresidenan membocorkan dokumen penting soal keamanan kepada intelijen Qatar melalui stasiun televisi Aljazeera yang berbasis di Doha.
Menurut dakwaan, dokumen yang dibocorkan Mursy termasuk informasi tentang angkatan bersenjata Mesir, lembaga intelijen umum Mesir, intelijen militer, lembaga keamanan nasional dan otoritas pengendali administrasi Mesir.
Bulan lalu Mursy menolak menjawab pertanyaan penyidik yang menanyainya tentang pembocoran dokumen-dokumen rahasia Mesir ke Qatar, negara yang sejak lama dikenal sebagai penampung pelarian anggota-anggota Al-Ikhwan Al-Muslimun dari berbagai negara terutama Mesir.
Mursy sebelumnya sudah menjadi terdakwa dalam kasus spionase lain. Bersama dengan 35 anggota dan tokoh Al-Ikhwan lain dia dituduh berkolaborasi dengan organisasi-organisasi asing untuk melancarkan aksi terorisme di Mesir.
Qatar merupakan negara pendukung kuat pemerintahan Mursy ketika menjabat sebagai presiden, sebelum akhirnya dilengserkan militer atas desakan rakyat pada 3 Juli 2013.*