Hidayatullah.com–Presiden Mesir Abdul-Fattah Al-Sisi hari Rabu (10/9/2014) memerintahkan pendirian lembagal “Zakat”, lansir Al-Ahram.
Meskipun zakat wajib bagi umat Islam, namun keputusan presiden tersebut tidak mewajibkan warga Muslim membayarkan zakatnya ke lembaga baru itu.
Lembaga tersebut nantinya akan langsung berada di bawah pengawasan Imam Besar Al-Azhar. Lembaga itu juga menjadi badan hukum yang mandiri, baik secara administratif maupun finansial.
Warga Mesir selama ini biasanya banyak yang menyerahkan langsung zakatnya ke Al-Azhar.
Lembaga tersebut juga dapat menerima shadaqah, donasi dan hibah dan diurus oleh orang-orang yang memiliki keahlian di bidang hukum syariah serta keuangan, ekonomi, manajemen bisnis serta hukum. Jumlah pengurus ditetapkan tidak kurang dari 15 dan tidak lebih dari 25 orang, termasuk pimpinannya.
Penyaluran dananya akan dilakukan sesuai ketentuan hukum syariah.*