Hidayatullah.com–Pengadilan Mesir hari Ahad menghukum mati empat anggota Al Ikhwan Al Muslimun (IM), dengan tuduhan cukup berat “membunuh, menghasut untuk membunuh, memiliki senjata dan amunisi serta bergabung dengan kelompok bersenjata untuk meneror orang,” kata seorang pejabat pengadilan dikutip AFP.
Jaksa mengatakan 12 pengunjuk rasa tewas ketika mereka bentrok dengan pendukung mantan presiden yang digulingkan, Mohammad Mursy selama penyerbuan kantor, di mana lebih dari 90 pemrotes terluka.
Putusan-putusan hari Ahas itu adalah awal dan akan diteruskan ke mufti negara, atau ulama Muslim tertinggi, untuk disahkan.
Keputusan tentang 14 terdakwa lain dalam kasus ini, termasuk Ketua Al Ikhwan Al Muslimin Dr Mohamad Badi’ dan wakilnya Khairat al-Shater dan Saad al-Katatni, akan dilakukan pada sidang berikutnya 28 Februari, kata pejabat itu.
Semua terdakwa hadir di pengadilan pada Ahad. Badi’ dan dua deputinya bersama dengan Mursy menghadapi beberapa persidangan lainnya. Badi’ telah dijatuhi hukuman mati dalam satu kasus dan tinggal di penjara bersama tiga orang lainnya.
Al Ikhwanul Al Muslimun, meraih kekuasaan setelah jatuhnya pemimpin bertangan besi Husni Mubarak pada awal tahun 2011.
Namun tak lama setelah itu, militer dibawa Jenderal Abdul Fatah Al Sisi mengkudeta Mursy dan menyebabkan krisis dimana 1.400 orang telah tewas dalam tindakan keras itu, ribuan dipenjara dan puluhan dihukum mati dalam sebuah pengadilan cepat.
Kelompok hak asasi internasional telah menyuarakan keprihatinan tentang keputusan-keputusan pengadilan yang lebih pro militer tersebut, khususnya hukuman mati massal, menuduh pengadilan berpihak dan tidak melakukan pengadilan yang adil, demikian AFP.*