Hidayatullah.com—Pengadilan di Maladewa hari Senin (18/2/2019) memerintahkan penangkapan dan penahanan mantan presiden Abdulla Yameen dengan tuduhan pencucian uang.
Yameen, yang selama berkuasa berusaha mempererat hubungan negaranya dengan China, dituding menerima uang $1 juta uang pemerintah melalui perusahaan swasta SOF Private Limited, sebagai imbalan mempermudah pemberian izin pembangunan hotel di negara kepulauan itu.
Dia membantah semua tuduhan, lapor Reuters.
Setelah mendengarkan keterangannya selama 2,5 jam hari Senin, pihak kejaksaan meminta agar pengadilan mengeluarkan surat perintah penahanan mantan presiden itu. Pengadilan mengabulkan permintaan kejaksaan.
Pemeriksaan awal dalam persidangan pencucian uang Yameen diperkirakan dimulai pekan ini.
Maladewa akan menggelar pemilu legislatif pada 6 April dan topik korupsi sepertinya akan mendominasi kampanye.
Hari Jumat (15/2/2019), Presiden Ibrahim Mohamed Solih memberhentikan dua menteri berkaitan dengan transaksi keuangan yang dilakukan SOF Private.
Skandal itu menyeret nama sejumlah pengusaha dan politisi yang semuanya membantah melakukan kesalahan.
Para petinggi dari SOF Private tidak ada yang dapat dimintai komentar, lapor Reuters.
Komisi Antikorupsi yang dibentuk pemerintah tahun 2016 mendapati SOF Private –perusahaan yang diluncurkan oleh mantan menteri pariwisata Ahmed Adeeb– digunakan untuk mencuci uang lebih dari $92 juta dari Maldives Marketing and Public Relations Corporation, badan pemerintah yang mengurus bidang pariwisata yang merupakan sumber pendapatan negara Maladewa.*