Hidayatullah.com–Negara bagian Maryland, Amerika Serikat, hari Kamis (27/2/2015) mengikuti jejek banyak negara bagian lain di Amerika Serikat yang melegalkan penggunaan mariyuana, lapor Euronews.
Dalam referendum sebanyak 69,4 persen pemilik suara menyatakan memilih untuk melegalisasi penggunaan mariyuana atau ganja di wilayah Maryland, termasuk ibukota Washington DC.
Dengan demikian sudah 31 negara bagian di Amerika Serikat yang sudah melegalkan ataupun sedang mempertimbangkan untuk melegalkan penggunaan mariyuana.*