Hidayatullah.com—Denmark telah menyetujui undang-undang yang melarang hubungan seks manusia dengan hewan, guna menangkal pariwisata seks-hewan. Mereka yang terbukti bersalah melakukan hubungan seks dengan hewan sekarang akan didenda dan dipenjara.
Anggota lembaga legislatif Denmark menyetujui undang-undang itu lewat pemungutan suara yang mana 91 mendukung 75 menolak pada hari Selasa (21/4/2015). Lima menyatakan abstain, lapor Russia Today.
Mereka yang setuju undang-undang tersebut diberlakukan mengatakan Denmark tidak ingin menjadi negara Eropa Utara terakhir yang melegalkan hubungan seks manusia dengan hewan, sehingga menarik kedatangan wisatawan untuk tujuan tersebut.
“Ada banyak laporan mengenai pertunjukan seks hewan, klub dan pelacuran hewan terorganisir di Denmark,” kata Dewan Etik untuk Hewan Denmark, sebuah lembaga penasihat independen di bawah Kementerian Pangan dan Pertanian, dalam laporannya seperti dikutip Reuters. Lembaga itu menambahkan bahwa pihaknya tidak dapat memverifikasi laporan-laporan tersebut.
Sebuah laporan Kementerian Kehakiman tahun 2011 mendapati bahwa 17 persen dokter hewan yang disurvei mencurigai ada hewan yang mereka rawat sebelumnya menjadi pasangan dalam hubungan seksual dengan manusia.
Perdebatan mengemuka di negara itu mengenai apakah peraturan yang ada, yaitu UU Kesejahteraan Hewan untuk 2015 sudah cukup untuk melindungi binatang dari bestiality (hubungan seks manusia dengan hewan).
“Legislasi yang ada saat ini tidak cukup untuk melindungi hewan. Sulit untuk membuktikan bahwa seekor hewan menderita (kesakitan) ketika seorang manusia berhubungan seksual dengannya. Dan oleh karena itu kita harus beranggapan bahwa hewan merasakan penderitaan itu,” kata Menteri Peternakan Dan Jorgensen dalam salah satu tulisan opininya.
Dia juga menegaskan sebelumnya pada bulan ini bahwa yang penting adalah membuat pelakunya sadar bahwa tindakan menyakiti hewan itu sama sekali tidak dapat diterima.
Bengt Holst, kepala Dewan Etik untuk Hewan, menyetujui peraturan baru itu dengan mengatakan pada musim gugur lalu bahwa perlu dilakukan amandemen atas undang-undang yang ada.
Namun, ternyata ada pihak yang tidak setuju larangan hubungan seks manusia dengan hewan diberlakukan. Salah satunya kelompok Aliansi Liberal, yang merupakan sebuah partai liberal.
Seperti dikutip Mashable pada bulan Februari lalu, Joachim Olsen dari Aliansi Liberal mengatakan bahwa peraturan baru itu merupakan politisasi atas populisme dan moralisme.
Begitu peraturan baru tersebut mulai diberlakukan pada 1 Juli, pelaku hubungan seks dengan hewan terancam hukuman denda dan penjara.
Di kalangan anggota Uni Eropa, hanya Hungaria, Finlandia dan Rumania yang sekarang masih membolehkan hubungan seks manusia dengan hewan.*