Hidayatullah.com—Hawaii akan menjadi negara bagian pertama di Amerika Serikat yang menaikkan batas minimal usia perokok menjadi 21 tahun. Rancangan undang-undang itu sudah lolos proses legislasi pada hari Jumat (24/4/2015) dan tinggal menunggu tanda tangan gubernur.
RUU tersebut disodorkan melalui Coalition for a Tobacco-Free Hawaii dan mendapat dukungan besar dengan 19 suara mendukung, sementara 4 suara menolak.
UU itu nantinya akan mempengaruhi kebiasaan merokok, pembelian serta kepemilikan rokok termasuk jenis rokok elektrik.
Inisiatif RUU itu diajukan berdasarkan matematika sederhana, yang mana sekitar 12 persen orang bisa dicegah menjadi perokok jika peraturan itu diloloskan, menurut Institute of Medicine yang menjadi bagian dari National Academy of Sciences.
Saat ini peraturan baru tersebut tinggal menunggu tanda tangan Gubernur David Ige dan kesiapan kabinetnya mengantisipasi kemungkinan masalah hukum yang meningkat.
“Departemen-departemen akan melakukan review dan kemudian kami akan punya kesempatan untuk meninjaunya,” kata Ige dikutip AP (25/4/2015).
Jika berlaku, denda $10 dolar akan dikenakan atas pelanggaran pertama dan $50 untuk pelanggaran berulang. Hukuman berupa kerja bakti (kerja sosial tanpa upah) juga bisa diberikan sebagai hukuman tambahan.
Hawaii akan menjadi negara bagian yang pertama memberlakukan peraturan itu, meskipun langkah serupa telah dilakukan oleh pemerintah daerah Hawaii County dan Kota New York.
Departemen Kesehatan setempat mengatakan sekitar 5.600 anak muda menjadikan merokok sebagai kebiasaannya. Tidak hanya itu, 90 persen perokok harian di Hawaii memulai kebiasaannya pada usia 19 tahun. Campaign for Tobacco-Free Kids menyebutkan jumlah kematian tahuanan akibat rokok mencapai 1.400. Tagihan biaya kesehatan terkait kebiasaan merokok mencapai setengah milyar dolar setiap tahunnya.*