Hidayatullah.com–Perdana Menteri Tony Abbott kembali mengirim surat kepada President Joko Widodo berisi permohonan untuk membatalkan pelaksanaan eksekusi dua warga Australia Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.
Kejelasan mengenai waktu pelaksanaan eksekusi kemungkinan akan diketahui hari Senin (27/4/2015) ini, setelah sembilan terpidana mati telah mendapat pemberitahuan mengenai rencana eksekusi pada Sabtu (25/4/2015) lalu.
Jika mengikuti ketentuan pemberitahuan 72 jam sebelum eksekusi dilaksanakan, maka waktunya akan mulai berlaku terhitung sejak Rabu (29/o4/2015) dinihari.
PM Abbott dilaporkan masih menunggu untuk bia berbicara langsung dengan Presiden Jokowi mengenai kasus ini, setelah mengajukan permintaan pembicaraan telepon sejak tujuh pekan lalu.
Dilaporkan Radi Australia, PM Abbott kembali menulis surat untuk Presiden Jokowi pada akhir pekan lalu.
Berbicara dari Prancis Ahad malam, PM Abbott mengatakan pemerintah Australia telah mengupayakan pembatalan eksekusi kedua warganya ini sejak berbulan-bulan lamanya, bahkan hingga saat-saat terakhir.
Sementara itu Direktur Eksekutif Indonesian Human Rights Working Group Rafendi Djamin kepada ABC menyatakan hukuman mati adalah bentuk hukuman yang tidak lagi sejalan dengan kondisi saat ini.
“Saya sangat kecewa dengan proses hitung mundur ini karena saya kira sejak eksekusi gelombang pertama seharusnya ada pelajaran yang bisa dipetik, apa dampak dari eksekusi di bulan Januari itu,” kata Rafendi Djamin.
“Eksekusi itu berdampak pada hubungan dengan negara sabahat kita,’ katanya.
Sementara Presiden Joko Widodo sudah tak mau menanggapi lagi kecaman Sekjen PBB Ban Ki Moon, Presiden Prancis Francois Hollande dan pihak Australia terkait eksekusi mati terpidana narkoba sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung.
“Nanti ditanyakan ke Kejagung,” kata Jokowi sebelum lepas landas ke Malaysia di Halim Perdanakusuma, Jaktim, Minggu (26/04/2015).*