Hidayatullah.com—Warga Islam etnis Uighur di Xinjiang kembali mendapat tekanan otoritas China. Dalam sebuah pengumuman terbaru para pemilik toko dan restoran Muslim diperintahkan menjual minuman keras (Miras) dan rokok.
Dikutip Radio Free Asia (RFA) pekan lalu, pihak berwenang di Kota Laskuy, mengeluarkan pengumuman bahwa “semua restoran dan supermarket di desa kami harus menempatkan lima merek yang berbeda dari alkohol dan rokok di toko mereka sebelum 1 Mei 2015,” demikian sumber setempat dikutip RFA.
Setiap pedagang yang menolak mengikuti perintah akan menyebabkan toko mereka ditutup, bisnis mereka ditangguhkan dan akan menghadapi tindakan hukum.
Sumber setempat mengatakan, perintah ini datang dari pejabat tertinggi Partai Komunis yang berkuasa di China, dengan alasan ’memberikan kenyamanan lebih besar kepada masyarakat’.
Perhat Rozi, Ketua Komite Hukum Kota Laskuy, menolak mengomentari pengumuman ini. Sekretaris Komite Partai Aktash Adil Sulaiman kepada RFA mengatakan kebijakan baru ini adalah bagian dari upaya untuk melemahkan Islam di daerah tersebut.
“Sejak 2012, orang telah berhenti menjual alkohol dan rokok melalui bisnis mereka. Bahkan mereka yang diuntungkan secara finansial dari praktek yang telah diberikan itu karena mereka takut cemoohan publik. Itulah sebabnya [perintah itu dikeluarkan]. ”
Sulaiman mengatakan bahwa selama beberapa tahun terakhir, tidak ditemui alkohol dan rokok di Aktash dan daerah lain dari Laskuy. Sekitar 70-80 persen orang berusia antara 16 dan 45 tidak minum minuman keras dan merokok. Meskipun tidak ada aturan resmi dalam komunitas Muslim Uighur terhadap penjualan minuman beralkohol dan rokok, namun dianggap “tabu” untuk alasan agama.
Tapi justru kesadaran yang tinggi dari masyarakat etnis Muslim Uighur terhadap keharaman miras serta merokok dianggap sebagai sebuah bentuk penerapan dari pemahaman agama yang ekstrim oleh pemerinta China.
“Desa kami adalah desa kunci, kami harus melaksanakan kampanye pelemahan pengaruh agama yang efektif. Sentimen keagamaan meningkat dan ini mempengaruhi stabilitas,” ujarnya.
Hingga saat ini ada lebih dari 60 restoran dan supermarket di kota Laskuy dan perintah yang dikeluarkan pada tanggal 29 April lalu telah memberikan tenggat waktu dalam 3 hari untuk menyediakan produk Miras dan rokok di tempat mereka masing-masing.*