Hidayatullah.com–Komite Ulama Pusat Partai Front Buruh Islam, partai terbesar di Jordania menegaskan pendapatnya, larangan mengunjungi Masjid Al-Aqsha dan shalat di dalamnya bila masih terjajah oleh zionis-israel. Bahkan ia mengatakan, tindakan tersebut sebagai dosa besar.
Dalam keteranganya dikutip PIC, Rabu (06/05/2015) Komite ini mengatakan, tindakan normalisasi diharamkan dengan israel dalam kaitan ini.
“Barang siapa yang mencontohkan perbuatan buruk pada yang lain, maka ia akan mendapat dosa sebagai mana orang yang mengikuti setelahnya. Ini jelas kemunkaran. Sedangkan seorang muslimin diperintah mengingkarinya dan mengubahnya, bukan malah menyetujui dan mensosialisasikanya,” demikian kutipnya.
Ia mengisyaratkan, untuk mengkunjungi Masjid Al-Aqsha seseorang terlebih dahulu meminta kepada Kedubes israel di Amman ataupun di tempat lainya.
Meminta izin kepada israel berarti melepaskan hak kedaulatan Islam-nya dari Baitul Maqdis dan serta seluruh Palestina pada umumnya.
Tindakan tersebut merupakan bentuk pengakuan terhadap legalisasi dan pengakuan atas peranpasan tanahnya. Oleh karena itu, tidak boleh berdasarkan syariat agama dan mendekatkan seseorang pada dosa besar.*