Hidayatullah.com–Hingga hari ke-11 atau sampai hari Senin, 11 Mei 2015 ini, Pemerintah Arab Saudi telah mendeportasi sebanyak 674 warna Negara Indonesia (WNI) yang menetap dan bekerja di Arab Saudi secara ilegal atau yang dikenal dengan WNI Overstayer/WNIO.
Mereka terdiri dari 384 perempuan dewasa, 238 laki-laki dan 52 anak-anak dan diterbangkan ke Indonesia atas biaya Pemerintah Arab Saudi setelah sebelumnya mendiami Pusat Tahanan Imigrasi (Tarhil) Shumaisy yang terletak di perbatasan masuk ke Kota Makkah.
Sementara itu seperti dilansir harian Arab News yang terbit Senin, 11 Mei 2015, di Kota Jeddah saja selama 6 bulan telah ditangkap sebanyak 100.045 warga asing yang masuk dan menetap di Arab Saudi secara ilegal.
Mereka ditangkap di sejumlah kawasan di Jeddah, mulai dari perumahan, tempat peristirahatan, pusat perbelanjaan dan di jalanan umum. Selain itu, operasi penangkapan menyasar tempat-tempat yang sering didatangi dan ditempati warga pendatang ilegal.
Kepala Kepolisian Daerah Jeddah, Mayjen Masoud Al-Adwani, menegaskan pihaknya atas instruksi Gubernur Jeddah, Pangeran Mishaal bin Majed, akan terus menggelar razia di seluruh kota Jeddah.
Selama operasi berlangsung, lokasi yang dijadikan target operasi akan dikepung terlebih dahulu agar tidak ada dari para pelanggar peraturan itu melarikan diri.
Selain razia, pihak keamanan juga akan menggelar inspeksi untuk menangkap pekerja ilegal untuk menekan tidak kejahatan seperti pencurian, praktik sihir, mempekerjakan warga asing ilegal, memproduksi minuman keras, dan mencegah mereka agar tidak terlibat dalam berbagai aktivitas ilegal.*