Hidayatullah.com–Muslim di Provinsi Pattani, Thailand selatan mengadakan shalat Jumat pertama mereka setelah penerapan lockdown pada 27 Maret untuk mengekang pandemi Covid-19. Sekitar 180 masjid di provinsi Pattani telah disetujui oleh Dewan Agama Islam Pattani (MAIP) untuk mengadakan shalat Jumat (15/5/2020).
Presiden Dewan MAIP Deramae Mat Mingchik mengatakan pengajuan beberapa masjid untuk melakukan sholat Jumat ditolak karena gagal memenuhi persyaratan dan peraturan sesuai protocol Covid-19 yang ditetapkan Kantor Sheikul Islam Thailand. Di antara persyaratan adalah bahwa semua jamaah perlu memakai masker wajah, mengambil wudhu di rumah dan membawa sajadah masing-masing.
“Atas nama masjid, hanya satu pintu masuk masjid yang dibuka untuk melakukan pemeriksaan suhu tubuh pada semua jamaah. Selain itu, masjid harus menyediakan cairan desinfektan di pintu masuk.
“Semua peziarah perlu mengamalkan jarak sosial 1,5 hingga 2 meter,” katanya kepada Bernama, menambahkan bahwa semua jamaah yang menghadiri shalat Jumat juga harus mendaftar pada takmir.
Anak-anak di bawah usia 10 tahun dan mereka yang suhu tubuhnya di atas 37,5 derajat Celcius tidak diperbolehkan shalat di masjid, katanya.
Ada sekitar 800 Muslim melakukan shalat Jumat di Masjid Jamik Pattani hari Jumat kemarin.
Pada 3 Mei lalu, Sheikhul Islam Thailand Aziz Phitakkumpon mengumumkan bahwa umat Islam di Negara itu diizinkan untuk melakukan shalat Jumat. Dewan Agama Islam di setiap provinsi dan para imam di masjid-masjid diharuskan untuk mendiskusikan dan mendapatkan izin untuk melakukan shalat Jumat, namun, layanan sholat tarawih dan berbuka puasa di masjid-masjid dan surau masih tetap dilarang.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Pada 8 Mei, umat Islam di Songkhla, Thailand selatan diizinkan untuk melakukan shalat Jumat. Area dengan populasi mayoritas Muslim lainnya di Thailand selatan, seperti di Yala dan Narathiwat, masih dilarang melakukan shalat Jumat karena kasus Covid-19 di wilayah tersebut masih ada.*